Probolinggo (ANTARA News) - Kepolisian akan menyiagakan 200 personel untuk mengamankan sidang pembacaan vonis hukuman Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam perkara pembunuhan dan penipuan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (1/8).

"Pengamanan cukup ketat, kami siagakan sebanyak 200 personel untuk mengamankan jalannya sidang dan anggota Brimob Polda Jatim yang berada di padepokan juga akan kami perbantukan," kata Kepala Polres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin saat dihubungi lewat telepon, Senin.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan yang diketuai Basuki Wiyono pada Selasa akan membacakan vonis hukuman Taat Pribadi dalam kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani, salah satu pengikut padepokannya.

Selama sidang itu, Arman menjelaskan, kepolisian akan melakukan pengamanan VVIP terhadap majelis hakim, jaksa, dan tersangka.

Selain itu kepolisian akan mengamankan tempat sidang dan memastikan sidang berlangsung tanpa gangguan.

"Kami juga sudah berkomunikasi dengan pengikut padepokan yang akan menghadiri sidang dan mereka memastikan bahwa pengikut yang hadir di persidangan nanti sekitar 20-30 orang saja," katanya.

"Pengamanan sidang vonis sangat ketat dibandingkan sidang-sidang sebelumnya karena sebagai upaya bentuk pencegahan, jika nantinya terjadi hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban." tambah dia.

Arman mengatakan kepolisian belum menerima pemberitahuan mengenai unjuk rasa terkait sidang Taat Pribadi, namun menyatakan siap melakukan pengamanan kalau sampai ada unjuk rasa.

Seorang pengikut Taat Pribadi, Taufik Herly, mengatakan pengikut yang akan menghadiri sidang besok antara 20 orang sampai 30 orang.

"Seperti sidang biasanya, sekitar 20 orang sampai 30 orang saja. Selama ini tidak ada yang mengkoordinir para pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang hadir di PN Kraksaan karena mereka hadir atas inisiatif sendiri," katanya.

Taat Pribadi didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap mantan pengikutnya yang bernama Abdul Gani, yang dibunuh dan dibuang ke waduk Gajah Mungkur di Wonogiri, Jawa Tengah.

Jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Taat Pribadi. Sementara Taat Pribadi, dalam pembelaannya meminta hakim membebaskan dia dari semua tuntutan karena merasa tidak pernah memerintahkan pembunuhan.