WNA kasus penipuan akan diserahkan ke China
30 Juli 2017 13:16 WIB
Sejumlah warga negara asing menunggu terduga kasus penipuan menunggu diperikasa saat penggrebekan di Nusa Dua, Bali, Minggu (29/7/2017). Mabespolri dan Kepolisian Cina menggrebek 31 orang yang terdiri dari 18 warga Cina, 10 warga Taiwan dan 3 orang warga lokal yang diduga melakukan kejahatan penipuan terhadap warga negara Cina dan Taiwan. (ANTARA FOTO/Wira Suryantala)
Denpasar (ANTARA News) - Sebanyak 27 orang warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat kejahatan cyber international (penipuan online lintas negara) akan diserahkan ke kepolisian negara tempat asal mereka.
"Saat ini semua tahanan beserta barang bukti masih di Mapolda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut, tapi kalau sudah selesai akan diserahkan ke Kepolisian China," kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja saat dihubungi di Denpasar, Minggu.
Dari hasil penyelidikan awal terungkap bahwa sasaran penipuan dari kasus tersebut adalah warga negara China dan Taiwan, karena itu semua tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kepolisian China untuk diproses di negaranya.
Ia menjelaskan semua tahanan berjumlah 31 orang yang terdiri dari 17 orang WNA China, 10 orang WNA Taiwan dan empat orang warga Indonesia.
Selain membekuk tersangka, tim gabungan dari Mabes Polri, Polda Bali, dan Kepolisian China juga menyita 38 telepon rumah, 25 modem, tujuh unit router, 10 unit laptop, delapan unit handphone, seperangkat CCTV, dan enam buah paspor.
Pihaknya juga masih akan mendalami kasus tersebut, apakah ada tempat lain yang digunakan sebagai markas penipuan, karena informasi dari sumber lain menyebutkan dua lokasi yakni Sanur dan Kuta.
Sementara itu, Kepolisian China dan Mabes Polri melakukan olah tempat kejadian perkara di vila yang terletak di Jalan Puri Bendesa Banjar Mumbul, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Koresponden Antara di Bali melaporkan bahwa dua orang WNA mengalami luka-luka di kaki dan kepalanya, karena sempat melarikan diri saat penggerebekan vila terkait kasus dugaan penipuan WNA China-Taiwan di Jalan Puri Bendesa, Nusa Dua, itu.
Namun, kedua WNA tersebut sudah mendapat perawatan medis dari petugas setempat.
"Saat ini semua tahanan beserta barang bukti masih di Mapolda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut, tapi kalau sudah selesai akan diserahkan ke Kepolisian China," kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja saat dihubungi di Denpasar, Minggu.
Dari hasil penyelidikan awal terungkap bahwa sasaran penipuan dari kasus tersebut adalah warga negara China dan Taiwan, karena itu semua tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kepolisian China untuk diproses di negaranya.
Ia menjelaskan semua tahanan berjumlah 31 orang yang terdiri dari 17 orang WNA China, 10 orang WNA Taiwan dan empat orang warga Indonesia.
Selain membekuk tersangka, tim gabungan dari Mabes Polri, Polda Bali, dan Kepolisian China juga menyita 38 telepon rumah, 25 modem, tujuh unit router, 10 unit laptop, delapan unit handphone, seperangkat CCTV, dan enam buah paspor.
Pihaknya juga masih akan mendalami kasus tersebut, apakah ada tempat lain yang digunakan sebagai markas penipuan, karena informasi dari sumber lain menyebutkan dua lokasi yakni Sanur dan Kuta.
Sementara itu, Kepolisian China dan Mabes Polri melakukan olah tempat kejadian perkara di vila yang terletak di Jalan Puri Bendesa Banjar Mumbul, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Koresponden Antara di Bali melaporkan bahwa dua orang WNA mengalami luka-luka di kaki dan kepalanya, karena sempat melarikan diri saat penggerebekan vila terkait kasus dugaan penipuan WNA China-Taiwan di Jalan Puri Bendesa, Nusa Dua, itu.
Namun, kedua WNA tersebut sudah mendapat perawatan medis dari petugas setempat.
Pewarta: Wira Suryantala dan Ni Luh Rhismawati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017
Tags: