DKP Jabar bentuk Raperda Perlindungan Petambak Garam
28 Juli 2017 21:32 WIB
Petani menjajakan garam di Penggaraman Talise, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (27/7/2017). Harga garam melonjak tajam dari rata-rata Rp3.000 menjadi Rp8.000 per kilogram atau dari rata-rata Rp150 ribu menjadi Rp400 ribu per karung karena kurangnya produksi akibat intensitas hujan yang cukup tinggi sejak beberapa pekan terakhir ini. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)
Sukabumi (ANTARA News) - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat tengah berupaya membentuk rencana peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan Petambak Garam sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016.
"UU 7/2016 tersebut tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Untuk Perda Perlindungan Nelayan dan Pembudida Ikan kita sudah punya, sehingga tinggal membuat Perda Perlindungan Petambak Garam," kata Kepala DKP Jawa Barat Jafar Ismail di sela acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kelautan dan Perikanan di PPN Palabuhanraru, Kabupaten Sukabumi, Jumat.
Menurutnya, potensi tambak garam di Jabar cukup tinggi, sehingga diperlukan adanya Perda yang mendukung keberadaan para petambak kecil mulai dari ketersediaan alat/teknologi hingga pasarnya.
Perlindungan tidak hanya kepada objek garamnya saja, tetapi kepada para petambaknya mulai dari keterdediaan bantuan, keselamatan hingga adanya asuransi bagi para petambak garam.
Diharapkan raperda ini bisa segera terbentuk dan sahkan menjadi perda yang definitif agar keberadaan petambak garam di Jabar terjamin yang tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan.
"Dibentuknya raperda ini juga sebagai tindak lanjut UU 7/2016 dan kami pun berharap bisa masuk progam legislasi daerah (Prolegda Jabar," tambahnya.
Japar mengatakan jumlah nelayan di Jabar mencapai 104.528 jiwa. Dengan adanya dua perda yang melindungi baik nelayan maupun petambak garam sehingga kedua profesi yang menyangkut tentang kelautan bisa saling terkait.
Salah satunya, jika hasil tangkapan ikan menurun, nelayan juga bisa menambak garam. Apalagi DPR RI mendorong pemberdayaan petambak garam dengan cara membuatkan industri rumah tangga.
(T.KR-ADR/F006)
"UU 7/2016 tersebut tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Untuk Perda Perlindungan Nelayan dan Pembudida Ikan kita sudah punya, sehingga tinggal membuat Perda Perlindungan Petambak Garam," kata Kepala DKP Jawa Barat Jafar Ismail di sela acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kelautan dan Perikanan di PPN Palabuhanraru, Kabupaten Sukabumi, Jumat.
Menurutnya, potensi tambak garam di Jabar cukup tinggi, sehingga diperlukan adanya Perda yang mendukung keberadaan para petambak kecil mulai dari ketersediaan alat/teknologi hingga pasarnya.
Perlindungan tidak hanya kepada objek garamnya saja, tetapi kepada para petambaknya mulai dari keterdediaan bantuan, keselamatan hingga adanya asuransi bagi para petambak garam.
Diharapkan raperda ini bisa segera terbentuk dan sahkan menjadi perda yang definitif agar keberadaan petambak garam di Jabar terjamin yang tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan.
"Dibentuknya raperda ini juga sebagai tindak lanjut UU 7/2016 dan kami pun berharap bisa masuk progam legislasi daerah (Prolegda Jabar," tambahnya.
Japar mengatakan jumlah nelayan di Jabar mencapai 104.528 jiwa. Dengan adanya dua perda yang melindungi baik nelayan maupun petambak garam sehingga kedua profesi yang menyangkut tentang kelautan bisa saling terkait.
Salah satunya, jika hasil tangkapan ikan menurun, nelayan juga bisa menambak garam. Apalagi DPR RI mendorong pemberdayaan petambak garam dengan cara membuatkan industri rumah tangga.
(T.KR-ADR/F006)
Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017
Tags: