KPK klarifikasi pengadaan printer proyek KTP-E
27 Juli 2017 19:30 WIB
Ahli pengadaan barang dan jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Harmawan Kaeni berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/7/2017). Harmawan Kaeni diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) dengan tersangka Setya Novanto. (ANTARA /Hafidz Mubarak A)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi terkait dengan pengadaan printer yang digunakan dalam proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-e) kepada ahli pengadaan barang atau jasa.
KPK pada Kamis (27/7) memerika ahli pengadaan barang atau jasa Harmawan Kaeni sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e) untuk tersangka Setya Novanto (SN).
"Terhadap saksi kami juga mengkonfirmasi lebih lanjut dan tentu saja mematangkan bukti terkait dengan proses pengadaan yang terjadi yang diduga merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun tersebut," kata Febri.
Lebih lanjut, Febri juga menyatakan bahwa KPK saat ini sedang mendalami bagaimana proses pembahasan yang terjadi sebelum penganggaran proyek KTP-e dalam penyidikan untuk tersangka Setya Novanto.
"Termasuk juga indikasi aliran dana untuk mengurus proses penganggaran tersebut. Di fakta persidangan sudah muncul dan kita bisa simak bersama-sama bahwa ada beberapa pemberian yang terjadi dan ada beberapa aliran dana yang terjadi dari berbagai sumber itu, tentu kami klarifikasi satu persatu," tuturnya.
Dalam persidangan perkara KTP-e, Febri juga menyatakan dua terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto juga mengakui sejumlah penerimaan dan pemberian terkait aliran dana proyek KTP-e tersebut.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).
Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada Kamis (20/7) juga telah menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan lima tahun penjara kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dalam perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
KPK pada Kamis (27/7) memerika ahli pengadaan barang atau jasa Harmawan Kaeni sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e) untuk tersangka Setya Novanto (SN).
"Terhadap saksi kami juga mengkonfirmasi lebih lanjut dan tentu saja mematangkan bukti terkait dengan proses pengadaan yang terjadi yang diduga merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun tersebut," kata Febri.
Lebih lanjut, Febri juga menyatakan bahwa KPK saat ini sedang mendalami bagaimana proses pembahasan yang terjadi sebelum penganggaran proyek KTP-e dalam penyidikan untuk tersangka Setya Novanto.
"Termasuk juga indikasi aliran dana untuk mengurus proses penganggaran tersebut. Di fakta persidangan sudah muncul dan kita bisa simak bersama-sama bahwa ada beberapa pemberian yang terjadi dan ada beberapa aliran dana yang terjadi dari berbagai sumber itu, tentu kami klarifikasi satu persatu," tuturnya.
Dalam persidangan perkara KTP-e, Febri juga menyatakan dua terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto juga mengakui sejumlah penerimaan dan pemberian terkait aliran dana proyek KTP-e tersebut.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).
Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada Kamis (20/7) juga telah menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan lima tahun penjara kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dalam perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017
Tags: