KPK: penyidik konsentrasi rampungkan berkas Setya Novanto
Pernyataan Sikap Partai Golkar Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (tengah) seusai memberikan keterangan pers terkait hasil rapat pleno tertutup di Kantor DPP Partai Golkar, Palmerah, Jakarta, Selasa (18/7/2017). DPP Partai Golkar memutuskan mematuhi keputusan Rapimnas 2017 bahwa tidak ada Munaslub untuk menggantikan Ketua Umum DPP Partai Golkar, sehingga Setya Novanto akan menjalankan tugasnya sebagai Ketum hingga akhir masa jabatan tahun 2019 walaupun telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el oleh KPK. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar) ()
"Terkait Setya Novanto (SN), penyidik konsentrasi menyelesaikan berkas. Saksi-saksi sudah dipanggil beberapa kalau sudah sempurna baru bisa diajukan untuk disidangkan," kata Basaria di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, Basaria juga menyatakan penahanan terhadap Setya Novanto tergantung dari kelengkapan berkas dari penyidik.
"Kami masih tunggu dari penyidik, kalau sudah tercukupi biasanya nanti sebelum persidangan baru ditahan tetapi semua tergantung penyidik. Tetapi kalau sudah dekat persidangan pasti ditahan," ucap Basaria.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.
(Baca: KPK periksa dua saksi swasta untuk kasus tersangka Novanto)
(Baca juga: Keponakan Setya Novanto dicegah ke luar negeri)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017