Semarang (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional III Jawa Tengah dan DIY menyatakan industri teknologi finansial jangan sampai merugikan nasabah.

"Pesan ini juga kami sampaikan kepada salah satu teknologi finansial yang baru buka cabang di Semarang, yaitu Investree. Tahap awal kita register di OJK dulu," kata Kepala OJK Kanreg III Jawa Tengah dan DIY M Ihsanudin di Semarang, Rabu.

Ia mengatakan selama satu tahun perusahaan tersebut akan dikaji terlebih dahulu mengenai kinerjanya, salah satunya untuk mengetahui apakah selama satu tahun sejak diregister oleh OJK perusahaan tersebut merugikan investor.

"Misalnya dalam satu tahun tersebut ada perjanjian yang tidak sesuai antara perusahaan dengan investor maupun nasabah. Kalau ada yang tidak sesuai maka tidak mungkin izin usahanya bisa keluar," katanya.

Ia mengatakan peraturan tersebut tidak hanya berlaku pada Investree tetapi juga perusahaan lain sejenis.

"Nomor satu yang harus diperhatikan adalah perlindungan terhadap konsumen, baik perorangan maupun institusional yang punya dana seperti bank umum atau BPR," katanya.

Ia mengatakan dalam hal ini perusahaan tersebut harus menjaga kinerja, salah satunya dengan melakukan mitigasi risiko.

"Mitigasi risiko ini perlu mengingat ada sebagian nasabah yang belum bankable tetapi sudah feasible untuk dibiayai. Ini untuk keamanan investor juga," katanya.

Untuk meminimalisasi risiko tersebut, pihaknya mengimbau kepada industri teknologi finansial agar bekerja sama dengan pihak yang berkompeten, salah satunya Badan Ekonomi Kreatif.

"Ini untuk mengetahui misalnya data ekonomi kreatif seperti apa, sehingga yang dibiayai ini benar-benar punya prospek usaha yang jelas," katanya.

(U.KR-AWA/I007)