Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian akan melakukan uji publik untuk menetapkan aturan terkait harga referensi lahan di kawasan industri sebelum diimplementasikan.

"Kami ingin uji publik dulu dan meminta masukan dari seluruh stakeholder. Jangan sampai buat aturan itu engga ada dasarnya menyebabkan trial and error dan sekalinya diterbitkan malah membuat resah," kata Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri Imam Haryono di Jakarta, Rabu.

Imam menyampaikan, dalam hal menentukan harga referensi tersebut, Kemenperin berupaya menggunakan formula good governance atau menggunakan proses-proses yang sesuai dan tidak terburu-buru.

Sehingga, tarif harga lahan di kawasan industri bisa tetap kompetitif, namun tidak membebani penyewa, agar tetap menarik untuk investasi.

Imam menambahkan, referensi harga yang ditetapkan akan terbagi menjadi dua jenis, yaitu bagi kawasan yang dikelola BUMN dan kawasan yang dikelola swasta. Penetapan harga referensi pada kawasan industri kelolaan BUMN lebih rumit ketimbang kelolaan swasta.

"Kami juga sudah koordinasi dengan Kementerian BUMN. Mereka juga menyatakan mendukung implementasinya," tukas Imam.