Jakarta (ANTARA News) - Sistem paten internasional yang biasanya dimasukkan dalam klausul sejumlah perundingan komprehensif ekonomi global seharusnya jangan sampai menghambat pengembangan benih sektor pertanian dalam negeri.
Peneliti LSM Bina Desa Achmad Yakub dalam rilis, Selasa, mengatakan sistem paten internasional seperti UPOV tahun 1991 dinilai bakal menghambat kebebasan petani untuk mengembangkan dan mendistribusikan benih-benih lokal.
Selain itu, ujar dia, sistem tersebut juga bakal meningkatkan harga benih antara 200 hingga 600 persen berdasarkan situasi yang dialami petani di sejumlah negara tetangga seperti Thailand dan Filipina.
Situasi ini, menurut Achmad Yakub, akan semakin meningkatkan dominasi dan keuntungan produsen benih dan pestisida multinasional, sementara memperburuk situasi 25 juta rumah tangga petani kecil di Indonesia.
"Padahal secara nasional dalam perundangan kita terkait sistem budi daya pertanian dan perbenihan, atas keputusan Mahkamah Konstitusi petani mempunyai hak untuk melakukan pemuliaan benih dan mendistribusikannya," katanya.
Untuk itu, ia menyatakan sudah sewajibnya negara dalam berbagai perundingan mendorong semangat konstitusi yaitu kerja sama pembangunan berbasis solidaritas internasional, bukannya menegakkan sistem dominasi ekonomi.
Sebagaimana diwartakan, bantuan subsidi seperti untuk penyebaran benih di dalam sektor pertanian masih sangat diperlukan dan tidak perlu dihapus karena bakal berdampak kepada program yang bertujuan menggalakkan kedaulatan pangan di Tanah Air.
"Bantuan subsidi benih ini masih dibutuhkan. Petani masih berharap terhadap subsidi ini," kata Ketua Komisi IV DPR Edy Prabowo.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron menyatakan subsidi benih juga berperan penting seperti untuk penyangga program desa mandiri.
Menurut dia, jika dikatakan alasan pencabutan subsidi karena penyaluran yang tidak terserap dengan baik, maka hal itu dinilai hanya persoalan mekanisme saja.
Sementara itu, Masyarakat Agribisnis dan Agroindustri Indonesia (MAI) menyatakan kebijakan pengelolaan sektor pertanian telah menimbulkan ketidakadilan bisnis pangan sehingga harus ditata ulang.
Ketua Umum MAI Fadel Muhammad di Jakarta, Minggu (23/7) mengatakan, dalam tata niaga pangan terjadi anomali pasar yang telah berlangsung lama karena pada puncak piramida bisnis pangan struktur pasarnya cenderung oligopolistik, meskipun di tingkat petani struktur pasarnya sudah demokratis.
Pengusaha pangan besar memanfaatkan kelemahan sistem logistik dan distribusi yang belum efisien dan rantai pasok terlalu panjang.
SIstem paten internasional jangan hambat benih pertanian
25 Juli 2017 13:10 WIB
Foto Dok: Petani menanam padi di areal persawahan Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017
Tags: