Jakarta (ANTARA News) - Komisi XI DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan untuk dibawa dalam rapat paripurna dan disepakati menjadi Undang-Undang.

"Sembilan fraksi secara tegas menyatakan dukungannya penetapan Perppu sebagai Undang-Undang," kata Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng dalam rapat kerja dengan pemerintah mengenai Perppu ini, Senin malam.

Mekeng mengharapkan persetujuan Perppu yang akan memberi otoritas pajak wewenang membuka data keuangan wajib pajak menjadi undang-undang dapat meningkatkan kinerja rasio perpajakan yang selama ini belum memenuhi potensinya.

"Supaya kita bisa membangun negara ini menjadi maju dan rakyatnya sejahtera," kata politisi Partai Golkar ini.

Sembilan fraksi dalam menyampaikan pandangan mini telah menyetujui penetapan Perppu ini menjadi undang-undang dengan sejumlah catatan.

Satu fraksi, Partai Gerindra, tidak menyetujuinya secara eksplisit karena menurut fraksi ini mengatasi persoalan mendasar perpajakan memerlukan diskusi lebih mendalam.

"Kami berpendapat pengaturan mengenai akses keterbukaan informasi dan peningkatan perpajakan tidak bisa dilalui melalui Perppu. Oleh karena itu, kami berpendapat sebaiknya langsung saja dalam pembahasan RUU KUP," kata juru bicara Partai Gerindra Kardaya Warnika.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berterimakasih kepada Komisi XI karena Perppu yang akan menjadi Undang-Undang ini bisa memberikan kepastian hukum dan kenyamanan kepada pembayar pajak yang sudah patuh.

"Kita bisa memberikan kepastian kepada pembayar pajak yang sudah patuh. Mereka juga akan tenang karena sudah diperlakukan lebih adil dibandingkan mereka yang selama ini tidak patuh. Maka kita menciptakan rasa keadilan yang lebih baik," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga akan mengakomodasi berbagai catatan yang menjadi aspirasi fraksi-fraksi melalui penerapan substansi yang ada dalam peraturan pelaksana maupun melalui pengaturan prosedur.

Di antara catatan para fraksi adalah batas saldo rekening, keamanan data, imunitas para pejabat, integritas para pegawai pajak, revisi hukuman dalam UU KUP serta dampak keterbukaan informasi perbankan ini kepada penerimaan pajak.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 untuk menjadi dasar hukum keikutsertaan Indonesia dalam implementasi pertukaran data keuangan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan dengan yuridiksi lain (AEOI) mulai 2018.

Perppu ini menyatakan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan bisa diperoleh dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan pada sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lain dan entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional pada bidang perpajakan.