Pangkalpinang, Kepulauan Riau (ANTARA News) - Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hidayatul Astar, menilai penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik masih lemah, karena masyarakat lebih cenderung menggunakan bahasa asing.
"Misalnya tempat usaha lebih cenderung memberi nama dalam bahasa asing, demikian juga menamakan kegiatan dan ini tantangan kami ke depan untuk menimbulkan kesadaran masyarakat lebih cenderung menggunakan bahasa Indonesia," katanya, di Pangkalpinang, Senin.
Ia menjelaskan, penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik jelas diatur dalam undang-undang yaitu UU Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Dalam undang-undang jelas diatur namun aplikasinya di ruang publik masih rendah, kami terus menyosialisasikannya dan ini menjadi tantangan ke depan," ujarnya.
Pihaknya kesulitan menertibkan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik karena tidak ada penegasan sanksi untuk siapa yang melanggar.
"Sekarang upaya kami hanya sekadar mengimbau dan menyosialisasikan kepada instansi pemerintah/swasta dan pengembang terhadap pelanggaran penggunaan bahasa karena tidak ada sanksi yang dibunyikan dalam UU Nomor 24/2009 itu," jelasnya.
Ia mengatakan, untuk di Babel pihakya sudah bekerja sama dengan pihak Angkasa Pura untuk menggunakan bahasa Indonesia tetapi sejumlah usaha dagang yang ada di di lingkungan bandara masih menggunakan bahasa asing.
"Ini sepertinya terkait dengan gengsi dan pasar, tetapi ada juga itu contohnya di Jakarta ada warung makan Padang diberi nama Rumah Makan Sederhana dan pengunjungnya tetap ramai, jadi tidak mesti harus gunakan bahasa asing untuk mendapatkan market," ujarnya.
Penggunaan bahasa Indonesia di publik lemah
24 Juli 2017 14:14 WIB
Buku Bahasa Indonesia. (ANTARA FOTO/Joko Sulistyo)
Pewarta: Ahmadi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017
Tags: