"Kami tolak rencana penurunan PTKP itu," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, semestinya pemerintah memprioritaskan wajib pajak besar terutama yang belum membayar pajak dan juga para pengemplang pajak untuk meningkatkan pendapatan pajak.
Apalagi, lanjutnya, saat ini, daya beli masyarakat berpenghasilan kecil dan buruh masih rendah, sehingga rencana penurunan PTKP akan makin menggerus penghasilan.
"Pemerintah tidak bisa membandingkan dengan daya beli negara lain seperti Malaysia yang sudah tinggi. Daya beli di Indonesia masih rendah. Jadi, bandingannya tidak apple to apple," ujarnya.
Selain daya beli, menurut dia, tingkat pendapatan di Indonesia masih rendah dan rasio gini juga masih tinggi.
Kementerian Keuangan berencana menurunkan PTKP sebagai upaya meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio).
Selain itu, pertimbangan lain adalah PTKP di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan Malaysia yang Rp13 juta per tahun atau Rp1,083 juta per bulan.
Saat ini, PTKP di Indonesia ditetapkan Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.
PTKP baru direncanakan menjadi sesuai upah minimum regional (UMR).