Banjarmasin (ANTARA News) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang tukang ojek yang merangkap menjual narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kota setempat.

"Petugas menyita satu paket sabu-sabu dengan berat 0,10 gram dan uang tunai Rp50.000 dari tersangka atas nama Muhammad Husrianor alias Shenor alias Beben (52)," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Sabtu.

Dia mengatakan, terungkapnya aksi pelaku mengedarkan Narkoba berawal dari informasi masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satresnarkoba.

Hingga pada Kamis (20/7) sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan KS Tubun Gang Family RT8, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pelaku berhasil dipancing untuk melakukan transaksi.

"Saat itu tersangka tertangkap tangan menjual atau menyerahkan satu paket kecil sabu-sabu dengan harga Rp200.000 kepada konsumennya," ucap Anjar.

Terus dikatakannya, atas perbuatan tersangka karena telah mengedarkan sabu-sabu, maka polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Warga Jalan Tembus Mantuil Gang Mawar RT 01, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, itu terancam dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"Kami ingatkan kepada masyarakat untuk tidak sekali-kali bersentuhan dengan Narkoba, jika tak ingin mendekam di penjara dalam waktu yang lama," tegas Anjar lagi.