Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyilakan pihak-pihak yang akan mengajukan uji materi (judicial review) Undang Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Kan UU Pemilu sudah diketok. Ada empat fraksi yang tidak setuju. Soal UU Pemilu silakan mekanismenya ada kalau mau menggugat ke MK silakan, itu mekanisme dan hak setiap orang," katanya di Gedung Kemenkumham Jakarta, Jumat.

(Baca juga: Kemendagri persilakan UU Pemilu diuji materikan)

Rapat paripurna DPR pada Jumat (21/7) dini hari menyetujui Rancangan Undang Undang Penyelenggaraan Pemilu untuk disahkan menjadi UU secara aklamasi dipimpin Ketua DPR RI Setya Novanto, meski didahului aksi meninggalkan ruangan (walk out/WO) Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN dan Fraksi Demokrat.

Dalam rapat tersebut sebanyak 322 anggota DPR menyetujui paket A, yaitu ambang batas pemilihan presiden 20 hingga 25 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi: 3-10 dan konversi suara saint lague murni.

"Kalau ada masalah konstitusionalitas yang dipersoalkan silakan. Tapi, keputusan kemarin itu adalah keputusan yang disepakati pemerintah dan DPR. Bahwa ada yang WO, itu sah saja," demikian Yasonna H. Laoly.

Partai pendukung pemerintah, yaitu PDI-Perjuangan, Partai Golkar, PPP, PKB, Hanura dan Nasdem berhasil mengawal paket A yang merupakan opsi pemerintah.

(Baca juga: Paripurna DPR sahkan RUU Pemilu menjadi UU)

Sementara itu, Partai Gerindra sudah menyatakan akan melakukan uji materi terkait UU Penyelenggaraan Pemilu.

"Tentu saya kira langkah-langkah hukum selanjutnya akan ditempuh, termasuk uji materi RUU Pemilu di MK," kata Fadli Zon usai menghadiri Rapat Paripurna DPR.

(Baca juga: Gerindra akan uji materi UU Pemilu)