Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengembangkan dugaan kasus narkotika dan bahan obat berbahaya (narkoba) yang menjerat artis Pretty Asmara terkait kemungkinan adanya keterlibatan pesohor dan pihak lainnya.
"Ada beberapa artis lokal dan artis nasional, kita sedang dalami lagi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menduga Pretty sebagai fasilitator yang menghubungkan antara pembeli dengan pengedar narkoba, meskipun hasil tes urine negatif.
Penyidik juga menelusuri informasi yang muncul tentang dugaan Pretty sebagai mucikari, namun sejauh ini polisi menemukan indikasi artis perempuan itu terlibat pidana lain.
Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya meringkus Pretty bersama tujuh artis lainnya, yakni Susi Susanti alias Sisi Salsabila (pemain film layar lebar), Emilia Yusuf (penyanyi dangdut), Erlin Susanti (penyanyi dangdut) dan Melly Abtianingsih alias Melly Karlina (penyanyi dangdut).
Kemudian, Asri Handayani (pesinetron), Gladyssta Lestita (model), Daniar Widiana (penyanyi pop) dan seorang pria bernama Hamdani Vigakusumah Sueradinata alias Dani, sedangkan seseorang bernama Alvin yang diduga pemesan narkoba masih buron.
Petugas menangkap para tersangka di lobi dan KTV Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (16/7).
Argo menuturkan tersangka Alvin memesan narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi dan pil happy five senilai Rp25 juta kepada Pretty untuk pesta narkoba di KTV Hotel Grand Mercure.
Dari penggeledahan di KTV dan Kamar 2138 Hotel Grand Mercure, polisi menyita sebungkus plastik klip berisi 0,92 gram sabu, sebungkus plastik klip sabu seberat 1,12 gram, 23 butir ekstasi dan 48 butir happy five, demikian Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.
Polisi kembangkan kasus narkoba Pretty Asmara
20 Juli 2017 18:45 WIB
Pretty Asmara. (Instagram)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017
Tags: