Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan untuk dua perkara uji materi Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang mengatur penggunaan hak angket DPR.

Pemohon dari perkara pertama adalah Achmad Saifudin Firdaus dan rekan-rekan yang tergabung dalam Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK).

"Pasal 79 ayat (3) UU 17/2014 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat," kata Achmad di Gedung MK Jakarta, Kamis.

Permohon pertama menyatakan Indonesia adalah negara hukum yang menjadikan semua tindakan lembaga penyelenggara negara harus berdasarkan hukum yang berlaku agar tidak menyebabkan kesewenang-wenangan.

Pemohon mengutip keterangan Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman yang mengatakan bahwa hak angket digunakan untuk mengontrol Pemerintah secara luas, yang meliputi eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Apabila mengacu pada pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR serta pemaknaan DPR, pemohon menyatakan, maka hak angket dapat digunakan untuk melakukan penyelidikan kepada lembaga-lembaga negara independen dan lembaga negara independen lainnya.

Sementara, pemohon kedua Horas A.M. Naiborhu selaku Direktur Eksekutif LIRA Institute mendalilkan bahwa hak angket adalah hak konstitusional DPR dalam rangka hubungan ketatanegaraan dengan Pemerintah.

"Konsekuensi dari Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, yang berwenang mewakili Pemerintah dalam hubungan dengan DPR sesungguhnya adalah Presiden," kata dia.

Menurut Pemohon kedua penjelasan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 telah mengaburkan esensi hak angket sebagai wujud hubungan antarlembaga negara yang berlangsung pada tingkat ketatanegaraan.

Sebab, penjelasan tersebut telah menarik badan-badan dan atau jabatan pemerintahan di bawah Presiden ke dalam ranah jangkauan hak angket oleh DPR, tambah Horas.

"Padahal konsekuensi dari sistem pemerintahan presidensial adalah hak angket oleh DPR semestinya hanya dapat ditujukan kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan," kata Horas.

Para pemohon mengajukan permohonan uji materi pasal tentang hak angket sehubungan dengan penggunaan hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


(Baca: Tokoh masyarakat Yogyakarta tolak hak angket KPK)