Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna DPR ke-32 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2017-2018 dengan agenda pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon dihadiri oleh 385 anggota.

Dari absensi Kesekretariatan Paripurna hingga pukul 11.00 WIB diperoleh informasi bahwa dari 385 anggota DPR yang hadir itu terdiri atas Fraksi PDI Perjuangan sebanyak 96 orang, Fraksi Partai Golkar 70 orang, dan Fraksi Partai Gerindra 35 orang.

Selanjutnya Fraksi Partai Demokrat 42 orang, Fraksi PAN 26 orang, Fraksi PKB 16 orang, Fraksi PKS 25 orang, Fraksi PPP 29 orang, Fraksi Nasdem 31 orang, dan Fraksi Hanura 15 orang.

Agenda Rapat Paripurna DPR pada Kamis (20/7) ini adalah pengambilan keputusan tingkat II terkait Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, setelah tidak dicapai kesepakatan dalam pembicaraan tingkat I di dalam Panitia Khusus RUU Pemilu.

Pansus RUU Pemilu menyiapkan lima opsi paket terhadap lima isu krusial dalam RUU Pemilu yang sampai saat ini belum diputuskan.

Kelima opsi paket isu krusial tersebut adalah Paket A, ambang batas presiden 20/25 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi: 3-10, konversi suara saint lague murni.

Paket A tersebut ada lima fraksi yang mendukung yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Nasdem.


(Baca: Fraksi-fraksi gelar pleno bahas RUU Pemilu jelang paripurna DPR)

Untuk Paket B dengan ambang batas presiden 0 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi 3-10, konversi suara kuota hare.

Paket B tersebut didukung empat fraksi yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN.

Lalu Paket C dengan ambang batas presiden 10/15 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi 3-10, konversi suara kuota hare.

Untuk Paket D dengan ambang batas presiden 10/15 persen, ambang batas parlemen 5 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi 3-8, konversi suara saint lague murni, didukung Fraksi PKB.

Paket E, ambang batas presiden 20/25 persen, ambang batas parlemen 3,5 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi 3-10, konversi suara kuota hare.



(Baca juga: DPR berharap RUU Pemilu diputuskan melalui musyawarah)




(Baca juga: Mendagri: mudah-mudahan RUU Pemilu temukan kata sepakat)