KPK sudah serahkan surat pemberitahuan Setya Novanto tersangka
19 Juli 2017 19:16 WIB
Ketua DPR, Setya Novanto, memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017). Novanto menyatakan menghargai keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dan ia akan patuh dan taat terhadap undang-undang yang ada. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta (ANTARA News) - KPK sudah menyerahkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua DPR, Setya Novanto, yang juga ketua umum DPP Partai Golkar, dalam kasus korupsi KTP elektronik.
"Surat pemberitahuan pada tersangka Setya Novanto sudah kami sampaikan per tanggal 18 Juli 2017," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Surat pemberitahuan penetapan tersangka itu sudah dikirim ke rumah Novanto, di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adalah Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7), yang langsung menyatakan Novanto tersangka kasus korupsi KTP elektronika kepada wartawan. KPK, katanya, menemukan bukti permulaan yang cukup.
Sampai saat ini Novanto masih menduduki posisi politiknya di DPR dan DPP Partai Golkar.
"Surat pemberitahuan pada tersangka Setya Novanto sudah kami sampaikan per tanggal 18 Juli 2017," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Surat pemberitahuan penetapan tersangka itu sudah dikirim ke rumah Novanto, di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adalah Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7), yang langsung menyatakan Novanto tersangka kasus korupsi KTP elektronika kepada wartawan. KPK, katanya, menemukan bukti permulaan yang cukup.
Sampai saat ini Novanto masih menduduki posisi politiknya di DPR dan DPP Partai Golkar.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017
Tags: