Denpasar (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum Naiman (42) selama 12 tahun penjara, karena mengimpor sabu-sabu seberat 70 dan 20 gram di dalam anusnya yang dibawa dari Negara Malaysia menuju Pulau Bali.

"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum mengimpor narkoba golongan satu bukan bentuk tanaman melebihi lima gram, dan melanggar Pasal 113 Ayat 2 Undang-Udang Nomor 35 Tahun 2009," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Made Sukereni, Kamis.

Selain dihukum selama 12 tahun penjara, terdakwa juga diwajibakan membayar denda Rp2 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Mejelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 12 tahun penjara.

Mendengar putusan hakim itu, terdakwa sempat meminta keringanan hukuman saat hakim sudah membacakan putusan.

"Apa tidak bisa kurang lagi ibu hakim hukuman saya?," kata terdakwa.

Namun, mejelis hakim bersikap tegas tetap menghukum terdakwa sesuai dengan pembacaan amar putusannya.

Dalam dakwaan disebutkan, penangkapan terdakwa dilakukan saat kedatangannya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Saat itu, terdakwa yang tiba dari Malaysia dengan pesawat Air Asia-378 terlihat mencurigakan saat hendak melewati pintu pemeriksaan X-Ray.

Naiman sempat diperiksa, namun petugas tidak menemukan barang mencurigakan. Selanjutnya, petugas yang masih curiga langsung membawa Naiman ke Klinik Bali International Medical Center (BIMC).

Setelah menjalani pemeriksaan rontgen dan computed tomography (CT-scan), petugas menemukan barang yang mencurigakan yang ada di dalam anus Naiman yang diduga narkoba.

Akhirnya, Naiman pun mengaku bahwa barang haram itu sengaja disimpan sendiri atas permintaan seseorang yang tidak dikenalnya.



(Baca: Lagi, BNN tangkap dua pengedar narkoba, barang bukti 5 kg sabu)




(Baca juga: Putra Jeremy Thomas akui pesan narkoba)