Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo menegaskan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah melalui pengkajian dan pengamatan pemerintah dalam jangka waktu yang lama.

"Ya kan sudah disampaikan bahwa pemerintah mengkaji lama, telah mengamati lama, dan juga masukan dari banyak kalangan, dari para ulama, dari masyarakat, ya keputusannya seperti yang sudah diputuskan pada hari ini," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, Rabu.

Pada kesempatan itu, Presiden hadir dalam acara Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) X Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan APKASI Otonomi Expo Tahun 2017 di Jakarta Convention Center (JCC).

Menurut dia, pengkajian yang melalui proses panjang itu juga telah mengakomodir masukan dari berbagai unsur terkait.

Saat ditanyakan adalah kemungkinan bagi organisasi masa lain yang akan dibubarkan, Presiden menegaskan lebih baik membahasnya satu persatu terlebih dahulu.

"Yang ini kan hari ini sudah diputuskan, ya itu. Kita berbicara satu-satu," katanya.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) secara resmi mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pengumuman pencabutan status badan hukum HTI tersebut dibacakan di Kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Juli 2017.

Pencabutan status badan hukum salah satu ormas tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Peraturan tersebut telah ditandatangani Presiden pada 10 Juli 2017.



(Baca: Kemenkumham resmi cabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia)