Jakarta (ANTARA News) - Axel Matthew Thomas, putra sulung aktor senior Jeremy Thomas akhirnya mengakui telah memesan barang psikotropika (happy five) dan mengirimkan uang untuk mendapatkan barang haram itu.
"Telah memesan barang tersebut dan mengakui telah menransfer uang Rp1,5 juta menggunakan salah satu bank," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan polisi telah memeriksa Axel pagi ini dan akan menahan Axel di rumah tahanan Polda Metro Jaya siang ini.
"Bersangkutan sudah kami periksa pagi ini. Hari ini juga yang bersangkutan kami tahan di rutan Polda. Jam 12-an nanti mungkin bersangkutan kami tahan di rutan Polda," kata dia.
Polisi masih mendalami kasus yang melibatkan Axel. Sementara ini informasi yang didapatkan adalah pemesanan barang psikotropika baru satu kali dilakukan Axel.
Kemudian, sekalipun tes urin Axel menunjukkan hasil negatif, namun Axel terlibat dalam permufakatan barang terlarang dan dijerat UU psikotropika.
"Negatif. Yang penting dia ikut dalam permufakatan itu kemudian dia ikut memesan di situ, sehingga kami mendapatkan dia bisa dikenakan UU Psikotropika pasal 71," kata Argo.
Selain pengakuan Axel, polisi juga memiliki catatan kertas serta pengakuan saksi dan tersangka.
"Catatan kertas ada, pengakuan tersangka sudah, pengakuan dia sudah, pengakuan saksi sudah. Sementara yang kami kejar itu dulu, nanti kami dalami," pungkas Argo.
(Berita: Ina Thomas curhat kasus anaknya di Instagram)
(Berita: Kapolda Metro pastikan penangkapan Axel sesuai prosedur)
Argo: Axel Thomas akui pesan zat psikotropika
19 Juli 2017 11:43 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (ANTARA/Reno Esnir)
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017
Tags: