Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah ke luar negeri dua orang dalam penyidikan perkara suap dalam proyek pengadaan satellite monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa, KPK mencegah anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi dan Managing Director PT ROHDE and SCHWARZ Indonesia Erwin S Arif dalam penyidikan kasus suap Bakamla dengan tersangka Novel Hasan.

Nofel Hasan yang merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Organisiasi Bakamla dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan tersebut. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan terhitung sejak akhir Juni yang lalu," kata Febri.

Febri menjelaskan bahwa dalam penanganan indikasi kasus suap di Bakamla tersebut, KPK mulai mendalami beberapa informasi baru terkait dengan proses penganggaran.

KPK memeriksa Fayakhun pada Selasa (25/4) untuk mengkonfirmasi proses penganggaran proyek satellite monitoring.

Dalam perkara tersebut, pada Senin (17/7), mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi divonis empat tahun tiga bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subider dua bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar 88.500 dolar AS (Rp1,2 miliar), 10 ribu euro (Rp141,3 juta) dan 100 ribu dolar Singapura (Rp980 juta) dengan nilai total sekitar Rp2,3 miliar dari Direktur PT Merial Esa dan pemilik PT PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah dalam pengadaan satellite monitoring.

(Baca: Deputi Bakamla harap KPK tangkap Ali Fahmi)

(Baca: Deputi Bakamla divonis penjara 4 tahun 3 bulan)