Wonosobo (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo memperkirakan dana desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2018 mencapai Rp103 triliun.

Angka tersebut sekaligus menunjukkan adanya grafik peningkatan secara terus-menerus selama kurun waktu empat tahun terakhir, yakni Rp20,8 triliun pada tahun 2015, Rp46,9 triliun (2016), dan Rp60 triliun (2017), katanya di Wonosobo, Selasa.

Ia mengatakan hal tersebut dalam sambutan tertulis yang disampaikan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan pada Peluncuran Kabupaten Wonosobo sebagai Percontohan Open Data Keuangan Desa dan Seminar Nasional Data Terbuka dan Partisipasi dalam Pembangunan Desa.

"Peningkatan alokasi anggaran tidak lepas dari bertambahnya jumlah desa dari tahun ke tahun karena adanya pemekaran," katanya.

Ia menyebutkan pada 2015 jumlah desa di 33 provinsi Indonesia sebanyak 74.754 desa, kemudian tahun 2017 meningkat menjadi 74.910 desa, dan tahun 2018 diprediksi mencapai 75.000an desa karena adanya pemekaran.

Penambahan jumlah desa tersebut, antara lain 30 desa di Provinsi NTT dan 43 desa di Provinsi Sumatera Barat.

Ia menuturkan pemerintah masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah untuk membenahi kawasan perdesaan. Salah satunya masalah kemiskinan. Hal ini ditunjukkan dengan data dari Bapenas tahun 2015 yang menyebutkan bahwa dari 128,5 juta penduduk yang tinggal di desa, 14 persen di antaranya atau sebesar 17,94 juta merupakan penduduk miskin.

Oleh karena itu, katanya dana desa menjadi salah satu upaya tepat untuk mengentaskan berbagai problematika yang terjadi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga benteng pembangunan negara.

"Dana Desa dilakukan secara terpadu dan menyeluruh antara pemerintah dan masyarakat. Namun, pemerintah dalam hal ini wajib memberikan bimbingan, pengarahan, bantuan serta fasilitas," katanya.

Ia berharap agar tujuan program dapat segera tercapai, pihaknya berpesan agar berbagai sektor seperti kepolisian, kejaksaan, dan aparatur lain untuk tidak masuk terlalu dalam terlebih dahulu dalam pengelolaan dana desa yang besarannya jika dirata-rata hanya Rp800 juta per desa per tahun.

"Termasuk KPK dan BPK tidak perlu memeriksa. Tetapi melakukan pengawasan tentang bagaimana proses penyaluran dari pemerintah dalam hal ini bupati ke masing-masing desa di wilayahnya. Biarlah aparatur desa bisa bebas membangun dengan kreasi mereka sendiri," katanya.

Bupati Wonosobo, Eko Purnomo mengatakan Pemkab Wonosobo telah mewajibkan 236 desa yang ada untuk menyediakan media yang memuat informasi anggaran desa.

Ia mengatakan saat ini sistem pengelolaan keuanganpun telah dilakukan secara digital melalui aplikasi Mitradesa yang dikembangkan oleh Infest Yogyakarta dan terhubung dengan perangkat middleware di tingkat kabupaten yang memungkinkan integerasi data dari desa ke kabupaten untuk evaluasi dan pengawasan.

"Informasi keuangan tersebut dapat diakses oleh masyarakat secara terbuka melalui portal http://datadesa.wonosobokab.go.id. Dengan ini masyarakat dapat melihat besaran dana yang dikelola oleh desa secara langsung," katanya.