Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan tugas-tugas pimpinan DPR akan tetap berjalan seperti biasa meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka terhadap ketua DPR Setya Novanto.

"Pimpinan DPR RI bekerja secara kolektif kolegial, sehingga meskipun ketua DPR menghadapi proses hukum, tidak mengganggu tugas-tugas pimpinan," kata Fadli Zon di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Fadli, dari lima orang pimpinan DPR, setiap pimpinan memiliki tugas dan bidangnya masing-masing yang berbeda.

Karena bidang tugas setiap pimpinan DPR telah terbagi, kata dia, sehingga jika ketua DPR tidak dapat aktif maka tidak mengganggu tugas pimpinan yang lainnya.

"Kalau soal usulan penggantian posisi ketua, hal itu adalah hak fraksi Partai Golkar untuk mengusulkannya," katanya.

Menurut Fadli, sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari fraksi Partai Golkar untuk mengusulkan penggantian.

Politisi Partai Gerindra ini juga menjelaskan, dalam UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) mengatur, baik pimpinan maupun anggota, statusnya tidak berubah di DPR saat menjalani proses hukum, sampai ada putusan pengadilan yang bersifat tetap dan mengikat atau inkracht.

"Statusnya dapat berubah dan dilakukan penggantian, jika ada usulan dari fraksinya. Selama tidak ada usulan dari fraksinya maka statusnya tetap sebagai anggota maupun pimpinan DPR RI," katanya.

Sebelumnya, Senin (17/7) petang, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto yang juga ketua umum Partai Golkar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e).


(Baca: Setya Novanto resmi tersangka kasus KTP elektronik)




(Baca juga: Agung Laksono minta Golkar tetap tenang)