Jakarta (ANTARA News) - Hak Kekayaan Intelektual dan inovasi berperan penting dalam meningkatkan daya saing industri nasional. Namun, saat ini inovasi yang ada di Indonesia baru berupa riset dasar yang belum bisa dimanfaatkan dalam dunia industri.

"Perlu upaya meningkatkan inovasi teknologi terapan yang lebih dapat diaplikasikan secara komersial," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Haris Munandar saat membuka Rapat Kerja Pusat Manajemen Hak Kekayaan Intelektual di Jakarta, Selasa.


Selain itu, perlu kerjasama secara sinergi dari seluruh pemangku kepentingan agar setiap hasil penelitian dan pengembangan (litbang) bisa dikomersialisasikan.

Haris menambahkan, penguatan dan pengembangan hak kekayaan intelektual pun dapat membantu meningkatkan daya saing industri, salah satunya melalui peningkatan jumlah paten domestik.

Berdasarkan data World Intellectual Property Organization (WIPO), jumlah paten dalam negeri yang terdaftar di Indonesia pada 2015 berjumlah 9.153 paten. Hanya 11 persen adalah paten dalam negeri, sisanya berasal dari luar negeri.

"Hal ini menunjukkan masih banyaknya kendala yang perlu kita atasi bersama dalam mengejar ketertinggalan dari negara maju," kata dia.

Salah satu upaya untuk mengejar ketertinggalan adalah dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan fasilitas riset memadai demi menciptakan inovasi yang dapat diaplikasikan.

Dia berharap, perolehan paten domestik yang berkualitas bisa mempercepat komersialisasi dari invensi yang dihasilkan.



Hal tersebut bisa mendorong daya saing industri yang berujung pada pertumbuhan ekonomi.

Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian Ngakan Timur Antara, mendapat paten bukan tujuan akhir.



Paten seharusnya tidak hanya berakhir di atas kertas, tetapi harus bisa diterapkan dalam proses produksi industri.




"Ketika sebuah penelitian dipatenkan, kita juga harus menjaring link dengan pemakai potensi paten. Jadi ketika selesai, kemungkinan dibeli lebih besar," imbuh Ngakan.