Fahri: DPR tidak terganggu pasca Novanto tersangka
17 Juli 2017 20:01 WIB
Dokumentasi politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan PKS di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/4/2016). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan kinerja DPR tidak akan terganggu pasca Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kepemimpinan DPR kolektif dan kolegial sehingga kami akan mengatur agar fungsi DPR tidak ada yang terganggu," kata Fahri di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan selama ini tugas eksternal Ketua DPR berjalan normal terutama pasca Novanto dicekal KPK sejak beberapa waktu lalu misalnya untuk fungsi eksternal Ketua DPR banyak didelegasikan kepada Pimpinan lain.
Sementara itu menurut dia terkait tugas internal Ketua DPR selama ini bisa berjalan dengan normal sehingga tidak ada masalah yang mengganggu.
"Misalnya tugas eksternal Ketua DPR didelegasikan ke Pimpinan DPR lainnya misalnya saya menggantikan Pak Novanto ke Korea Selatan, jadi sudah kami atur," ujarnya.
Fahri mengatakan Pimpinan DPR akan mengadakan Rapat Pimpinan DPR pada Selasa (18/7) untuk memutuskan sikap pasca Novanto ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, Rapim akan memutuskan bagaimana cara menghadapi situasi terkini dan membaca aturan hukum apabila Pimpinan DPR menjadi tersangka.
"Kami akan melihat UU nomor 17 tahun 2014 dan Tata Tertib DPR terkait apabila Pimpinan DPR menjadi tersangka, apa yang akan dilakukan kedepan," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E).
"KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korproasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya sehinga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin.
"Kepemimpinan DPR kolektif dan kolegial sehingga kami akan mengatur agar fungsi DPR tidak ada yang terganggu," kata Fahri di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan selama ini tugas eksternal Ketua DPR berjalan normal terutama pasca Novanto dicekal KPK sejak beberapa waktu lalu misalnya untuk fungsi eksternal Ketua DPR banyak didelegasikan kepada Pimpinan lain.
Sementara itu menurut dia terkait tugas internal Ketua DPR selama ini bisa berjalan dengan normal sehingga tidak ada masalah yang mengganggu.
"Misalnya tugas eksternal Ketua DPR didelegasikan ke Pimpinan DPR lainnya misalnya saya menggantikan Pak Novanto ke Korea Selatan, jadi sudah kami atur," ujarnya.
Fahri mengatakan Pimpinan DPR akan mengadakan Rapat Pimpinan DPR pada Selasa (18/7) untuk memutuskan sikap pasca Novanto ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, Rapim akan memutuskan bagaimana cara menghadapi situasi terkini dan membaca aturan hukum apabila Pimpinan DPR menjadi tersangka.
"Kami akan melihat UU nomor 17 tahun 2014 dan Tata Tertib DPR terkait apabila Pimpinan DPR menjadi tersangka, apa yang akan dilakukan kedepan," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E).
"KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korproasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya sehinga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017
Tags: