Unit layanan itu berfungsi untuk memastikan para penyandang disabilitas juga bisa mendapatkan hal hal di dunia pendidikan.
Undang Undang Nomor 8 tahun 2016 itu diharapkan bisa segera diaplikasikan oleh universitas di seluruh Indonesia setidaknya dua tahun sejak UU dikeluarkan.