Pariaman, Sumbar, (ANTARA News) - Pemerintah Kota Pariaman Provinsi Sumatera Barat akan mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) tentang pembatasan jumlah pengunjung ke pulau wisata Angso Duo.

"Perwako tersebut sedang dirumuskan dan disusun di dinas terkait untuk mewaspadai lonjakan pengunjung yang selama ini tanpa ada batasan," kata Kepala Dinas Perikanan Pariaman Dasril di Pariaman, Minggu.

Ia mengatakan berdasarkan kajian yang telah dilakukan pemerintah daerah, Pulau Angso Duo hanya mampu menampung maksimal 100 pengunjung setiap harinya.

Namun kajian tersebut belum diterapkan pemerintah setempat demi menyelamatkan berbagai keanekaragaman hayati yang ada di sekitar perairan Pulau Angso Duo.

Apalagi selama libur lebaran 2017 Pulau Angso Duo dikunjungi oleh ribuan wisatawan dari berbagai daerah.

Kondisi tersebut jika tidak diantisipasi akan berdampak pada kerusakan lingkungan alam sekitar.

Selain sedang menyusun perwako, pemerintah juga melakukan pengembangan Pulau Tangah untuk pengalihan pengunjung.

"Pulau Tangah sedang dikembangkan salah satunya pembangunan Dermaga Terapung bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia," ujar dia.

Pembangunan dermaga terapung tersebut diperkirakan pada Bulan Agustus atau September 2017 karena saat ini sedang dilakukan proses tender di kementerian.

Sementara itu salah seorang pegiat lingkungan hidup Lita Yuliana menyebutkan perlu adanya pembatasan jumlah pengunjung ke pulau.

"Memang harus ada pembatasan pengunjung, jika tidak akan merusak lingkungan yang ada hal ini merupakan tanggung jawab semua pihak terutama dinas terkait," kata dia.

Selain itu, pemerintah diharapkan perlu membuat regulasi agar ada kepastian dan aturan yang jelas sehingga memiliki landasan ke depannya.

Lita menilai selama ini tidak ada pembatasan kunjungan ke Pulau Angso Duo sehingga berdampak buruk kepada keseimbangan ekosistem yang ada.

Sebelumnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat mencatat sebanyak 14.800 wisatawan telah mengunjungi Pulau Angso Duo selama libur lebaran 1438 Hijriah di kota itu.

"Jumlah tersebut dihitung berdasarkan bukti manifes retribusi yang masuk," kata Kepala Seksi (Kasi) Perizinan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat, Fatma.

Ia merinci pada hari pertama libur lebaran terjual sebanyak 900 tiket, hari kedua sebanyak 1.500 tiket, hari ketiga 2.800 tiket, hari keempat 2.800 tiket, kemudian hari kelima terjual sebanyak 1.900 tiket.

"Sisanya terjual pada hari keenam dan ketujuh libur lebaran," ujar dia.