Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk menerbitkan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
"Pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk menerbitkan Perppu, yaitu aturan undang-undang yang tidak lagi memadai," kata Tjahjo di Jakarta, Sabtu.
Pada 12 Juli 2017, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengumumkan terbitnya Perppu 2/2017 untuk mencegah munculnya ormas yang bertentangan Pancasila dan UUD 1945.
"Ada tiga pertimbangan utama pemerintah dalam menerbitkan Perppu, pertama tindakan pemerintah telah sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 yang isinya antara lain dasar adanya keadaan yang membutuhkan atau keadaan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU," tambah Tjahjo.
Sehingga menurut Tjahjo, Perppu dapat diterbitkan jika kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan cara membuat undang-undang baru.
"Aturan hukum yang ada belum memadai," ungkap Tjahjo.
Selanjutnya, proses penyusunan Perppu 2/2017 juga melibatkan banyak pihak.
"Di antaranya pemerintah, ahli hukum, akademisi, para tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan pihak lainnya," ungkap Tjahjo.
Lebih lanjut, Tjahjo menegaskan bahwa Perppu 2/2017 tidak menyasar kepada suatu agama maupun organisasi tertentu.
"Tetapi lebih kepada kewajiban negara dalam melindungi kedaulatan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," tambah Tjahjo.
Menurut Tjahjo, saat ini pemrintah sedang menyiapkan langkah-langkah konkret dalam melaksanakan Perppu 2/1017 dengan tidak mengedepankan cara represif seperti yang diisukan belakangan.
"Tim pemerintah yang dikomandoi oleh Menkopolhukam telah bekerja dan mengumpulkan informasi terkait ormas yang melanggar. Bagi ormas berbadan hukum yang melanggar aturan maka akan Surat Keputusan badan hukumnya akan dicabut oleh Kemenkumham, bila ormas yang melanggar aturan ternyata tidak berbadan hukum maka SKT-nya ( Surat Keterangan Terdaftar) akan dicabut oleh Kemendagri sesuai dengan asas contrarius actus seperti yang telah diatur dalam Perppu," tegas Tjahjo.
Pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan bahan untuk disampaikan kepada DPR agar dapat mengesahkan Perppu tersebut.
"Mudah-mudahan DPR dapat menyetujui dan menetapkan Perppu menjadi UU," ungkap Tjahjo.
Pemerintah memiliki dasar kuat keluarkan Perppu 2/2017
15 Juli 2017 18:53 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017
Tags: