Fadli Zon: belum ada kegentingan memaksa untuk terbitkan Perppu Ormas
15 Juli 2017 10:18 WIB
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) bersama Sekjen Peradi Sugeng Teguh Santoso (tengah) dan Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto (kiri) menjadi pembicara dalam diskusi polemik bertema 'Cemas Perppu Ormas' di Jakarta, Sabtu (15/7/2017).(ANTARA /Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon mengatakan bahwa saat ini belum ada kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
"Masyarakat tidak ada tuh yang merasa ada kegentingan memaksa. Kalau disurvei pasti yang banyak yang menolak Perppu. Kegentingan yang memaksa saat ini adalah sulit dapat pekerjaan, hidup makin susah," kata Fadli Zon dalam diskusi tentang Perppu Ormas di Jakarta, Sabtu.
Fadli menyebut penerbitan Perppu Ormas sebagai "bentuk kediktatoran gaya baru" karena keberadaan ormas dijamin undang-undang dan prosedur pengayoman dan pembinaannya pun sudah diatur dengan perundang-undangan.
"Ini rezim paranoid. Kemarin telegram dilarang, kalau begitu panci juga dilarang saja karena dipakai teroris," seloroh Fadli.
Sementara mengenai wacana pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang menurut pemerintah tidak memberikan sumbangan positif bagi pembangunan nasional, Fadli mengatakan bahwa HTI sudah menjelaskan kepada DPR bahwa organisasi tetap mendukung Pancasila, NKRI dan kebhinekaan.
"Jadi apa yang dipersoalkan dari HTI," ujar dia.
"Masyarakat tidak ada tuh yang merasa ada kegentingan memaksa. Kalau disurvei pasti yang banyak yang menolak Perppu. Kegentingan yang memaksa saat ini adalah sulit dapat pekerjaan, hidup makin susah," kata Fadli Zon dalam diskusi tentang Perppu Ormas di Jakarta, Sabtu.
Fadli menyebut penerbitan Perppu Ormas sebagai "bentuk kediktatoran gaya baru" karena keberadaan ormas dijamin undang-undang dan prosedur pengayoman dan pembinaannya pun sudah diatur dengan perundang-undangan.
"Ini rezim paranoid. Kemarin telegram dilarang, kalau begitu panci juga dilarang saja karena dipakai teroris," seloroh Fadli.
Sementara mengenai wacana pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang menurut pemerintah tidak memberikan sumbangan positif bagi pembangunan nasional, Fadli mengatakan bahwa HTI sudah menjelaskan kepada DPR bahwa organisasi tetap mendukung Pancasila, NKRI dan kebhinekaan.
"Jadi apa yang dipersoalkan dari HTI," ujar dia.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017
Tags: