Makassar (ANTARA News) - Kongres Koperasi ke-3 di Makassar, Sulawesi Selatan melahirkan 17 rekomendasi dengan lima butir dinamai Deklarasi Makassar serta enam poin kesimpulan dari rekomendasi tersebut.

"Butir-butir deklarasi hasil kongres ini akan disampaikan ke Presiden dengan saya kawal bersama-sama Ketua Dekopin," kata Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga saat menutup kongres di hotel Clarion Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat malam.

Menurut dia kongres ini telah menghasilkan rekomendasi dan deklarasi yang akan menjadi triger agar koperasi kedepan dapat disejajarkan tiga pilar ekonomi seperti swasta, BUMN dan Koperasi itu sendiri.

"Saya punya keyakinan ketika tadi menerima hasil deklarasi kongres dan melihat peserta, saya kagum dan saya memberikan apresiasi pada kongres ketiga ini," kata mantan Wakil Gubernur Bali itu.

Dirinya menaruh harapan besar terhadap pergerakan koperasi mengingat peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) sejak 2013 hanya mencapai 1,55 persen dan meningkat 3,09 persen pada 2016.

Mantan Wali Kota Denpasar, Bali ini menuturkan tanpa penggerak koperasi, kemeterian tidak ada apa-apanya. Kendati demikian Kementerian hanya bisa mengeluarkan kebijakan sementara kewenangan ada ditangan presiden dan DPR.

"Meski ada peningkatan hingga tiga persen, tapi Kita harus mengejar ketertinggalan dari negara lain, ada yang sudah delapan persen sampai 16 persen bahkan ada negara lain hingga 20 persen PDB-nya," ungkap Yoga.

Sementara Ketua Dekopin Nurdin Halid dalam pemaparannya menjelaskan, 17 rekomendasi yang dilahirkan sesuai dengan dasar agama islam dan lima butir deklarasi dasar Pancasila.

"Lima butir Deklarasi Makassar diartikan dengan dasar negara kita Pancasila, sedangkan 17 rekomendasi yang dilahirkan adalah 17 rakaat salat lima waktu sesuai perintah bagi umat muslim dan 17 ayat dalam surah Al-Fatiha," tutur Nurdin.

Selain itu, ada enam poin output dalam simpulan 17 rekomendasi di lima butir Deklarasi Makassar yang sudah dilahirkan pada kongres Koperasi ke-3 tersebut.

"Reformasi, revitalisasi dan modernisasi adalah bagian dari perubahan koperasi di masa depan. Kunciny ada pada kita dan kita harus berhati-hati," kata mantan Ketua PSSI itu.

Hasil rekomendasi dan butir-butir deklarasi itu, lanjut Bakal Calon Gubernur Sulsel ini, akan disampaikan kepada Presiden tentang usulan perubahan salah satunya perubahan maupun penerbitan Undang-undang baru mengatur tentang Koperasi pro rakyat.

"Mari kita membangun komitmen untuk mewujudkan Koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan Indonesia. Mari kita bersama-sama memperjuangkan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 termasuk perubahan Undang-undang baru tentang Koperasi," tambahnya.

Selain itu, Nurdin juga menyebutkan hal yang paling penting juga masuk dalam rekomendasi yakni mengembalikan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) kembali di kelola koperasi yang saat ini dikelola pemerintah daerah.

"Hal lainnya juga didorong pembentukan dan pendirian Bank Koperasi sebagai jaminan keberlangsungan Koperasi di masa mendatang," ujarnya.

(T.M050/T007)