Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mendukung dan menyambut baik keputusan pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
"Kami menyambut baik dan menghargai upaya terobosan dan upaya pemerintah menerbitkan Perppu. Sesuatu yang diniatkan agar komitmen sistem dan nilai NKRI terpecahkan," katanya saat meninjau kampus Akademi Bela Negara (ABN) Partai NasDem di Jakarta, Kamis.
Ia berharap Perppu Ormas menjadi acuan dan rujukan semua pihak untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam menyingkap ormas-ormas anti-Pancasila.
Dia menyatakan akan menghargai pihak-pohak yang bisa saja menggugat Perppu ini ke Mahkamah Konstitusi. "Dalam negara demokrasi, ya perbedaan pandangan pikiran harus dihargai," kata Surya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menekankan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 akan menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan.
Pemerintah memberlakukan Perppu itu karena Undang-Undang Ormas 17/2013 tidak lagi memadai dalam mencegah munculnya ormas menentang Pancasila dan UUD 1945.
"Lembaga yang memberi izin ormas harusnya yang punya wewenang mencabut dan membatalkan izin itu, dan hal ini yang tidak masuk dalam Undang-Undang 17/2013 itu," kata Wiranto.
"Kemudian, dalam undang-undang lama, ajaran bertentangan dengan Pancasila terbatas pada ateisme, Marxisme Leninisme, padahal ada ajaran lain yang diarahkan untuk mengganti ideologi Pancasila dan UUD 1945 dan mengganti eksistensi NKRI," ia menjelaskan.
Wiranto menegaskan Perppu tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan ormas, dan mendiskreditkan ormas Islam, melainkan untuk merawat persatuan dan kesatuan bangsa serta menjaga eksistensi bangsa Indonesia.
(Baca juga: Pemerintah persilakan Ormas dibubarkan tempuh jalur hukum)
Nasdem dukung Perppu Ormas
13 Juli 2017 17:58 WIB
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017
Tags: