Jakarta (ANTARA News) - MNC Group membantah kabar mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran kepada para pegawainya.

Corpoorate Secretary MNC Group, Syafril Nasution mengatakan pihaknya justru terus menambah karyawan seiring ekspansi Group yang berkelanjutan. Dia menyebut saat ini total karyawan di MNC Group sekitar 37.000 orang dan rencananya akan menambah sekitar 2000 karyawan lagi tahun ini.

Kemudian, mengenai kekaryawanan Koran Sindo di sejumlah dareh, Syafril menegaskan situasi tersebut merupakan ekses kebijakan yang melakukan perubahan strategi untuk pertumbuhan masa depan Koran Sindo.

"Koran Sindo berubah menjadi Koran Nasional dan Koran berbasis regional," kata Syafril dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/7).

Sementara itu, Direktur Utama PT Media Nusantara Informasi (MNI) Sururi Alfaruq menjelaskan, Koran Sindo melakukan sejumlah langkah dalam menghadapi perubahan strategi manajemen yang dimaksud, antara lain mempertahankan sebagian karyawan di setiap daerah karena produksi konten dan bisnis di daerah tetap berjalan seperti biasa.

Kemudian, menarik sebagian karyawan di setiap daerah ke Jakarta karena konsekuensi perubahan strategi yang menuntut tim Koran Sindo Nasional harus lebih kuat.

Langkah lainnya, mengalihkan sebagian karyawan di setiap daerah ke setiap unit bisnis MNC yang ada di daerah maupun di nasional sesuai dengan bidang serta kemampuannya.

Terakhir, karyawan yang yang tidak masuk dalam daftar dipertahankan di daerahnya masing-masing, dan tidak masuk dalam daftar yang ditarik ke Jakarta, serta tidak masuk dalam daftar yang masuk ke unit-unit bisnis MNC, perlakuan manajemen adalah dilakukan dengan cara musyawarah kekeluargaan dengan masing masing karyawan.

“Manajemen tetap mengupayakan mencarikan solusi bagi karyawan dengan mencarikan investor dalam format franchise. Dan Alhamdulilah, Koran Sindo Makassar dan KORAN SINDO Sumatra Selatan tetap eksis, karyawan tetap bekerja seperti biasa. Biro-biro lain juga memiliki peluang yang sama dengan Sumsel dan Makassar. Dalam waktu dekat tinggal finalisasi,” ujar Sururi.

Kemudian, mengenai musyawarah antara pihak manajemen, pekerja dan perwakilannya, yang difasilitasi Kemenaker RI pada 10 Juli lalu, ada kesepakatan bahwa kedua belah pihak bersedia melakukan perundingan secara musyawarah mufakat sampai 31 Juli 2017.