Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden M. Jusuf Kalla mengatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Massa (Perppu Ormas) karena mendesak dibutuhkan untuk kondisi saat ini.

"Ya, penilaiannya karena kalau lewat UU biasa kan lama pembahasannya, sedangkan kondisi saat ini perlu, tapi kan sesuai UU juga. Saya kira itu hanya cara," katanya di Kompleks Gedung DPR RI Jakarta, Rabu.

(Baca juga: Perppu ormas atur larangan dan sanksi terhadap ormas)

Ia mengatakan bahwa aturan tersebut merupakan hal yang biasa sebagaimana aturan-aturan lainnya.

"Bagaimana kalau melanggar sesuai dengan izinnya, melanggar apanya tentu itu hak, itu biasa, apa sajalah ada mahasiswa tidak sesuai dengan aturan boleh dipecat, ada organisasi yang tidak sesuai dengan izinnya, perusahaan tidak sesuai izinnya, ya bisa dibubarkan. Sama itu biasa saja," demikian Wakil Presiden M. Jusuf Kalla.

(Baca juga: Setara: Pemerintah bisa langsung jalankan Perppu Ormas)

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengisyaratkan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas mengatur kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara langsung mencabut izin ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

(Baca juga: Perppu akan mungkinkan kementerian cabut izin ormas)