Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden M. Jusuf Kalla mengharapkan DPR mendahulukan musyawarah dalam pembahasan Revisi Undang Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang masih alot di panitia khusus sebelum mengambil keputusan melalui pemungutan suara terbanyak (voting).
"Pokoknya suara terbanyak, lewat voting apa ya silahkan. Tapi, kita dahului dengan musyawarah," katanya di Kompleks Gedung DPR, Rabu.
(Baca juga: Mendagri: Pemerintah upayakan musyawarah bahas RUU Pemilu)
Pansus Revisi UU Pemilu di DPR hingga kini masih alot dalam pembahasan terkait lima isu, terutama penentuan ambang batas kursi di parlemen (parliementary threshold) dan ambang batas untuk mengajukan calon presiden (presidential threshold).
Pemerintah tetap meminta agar ambang batas pencalonan presiden adalah 20 hingga 25 persen dari kursi di parlemen, sedangkan sejumlah partai menginginkan agar diturunkan, bahkan dihapuskan.
Wapres Kalla dalam kesempatan tersebut juga menyatakan bahwa posisi pemerintah terhadap ambang batas pencalonan presiden masih tetap pada 20 persen sesuai dengan sistem pemilihan presiden sebelumnya.
Oleh karena itu, menurut dia, terus dibicarakan antara pemerintah dengan DPR.
"Tentu pemerintah pada posisi sekarang karena itu sudah dua kali dipakai, 2009 dan 2014 itu jalan. Namun, sekarang ada dinamika-dinamika di DPR dan putusan MK, maka dibicarakanlah dengan baik-baik," demikian Wakil Presiden M. Jusuf Kalla.
Wapres: Revisi UU Pemilu dahulukan musyawarah
12 Juli 2017 18:17 WIB
Wakil Presiden M. Jusuf Kalla. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017
Tags: