Kemendikbud ingatkan kegiatan PLS dan ekskul tanpa perpeloncoan
11 Juli 2017 21:43 WIB
Para pelajar mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMAN 8 Depok, Jawa Barat. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan tindak perpeloncoan, pelecehan dan kekerasan terhadap siswa baru dalam kegiatan masa orientasi siswa. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso) ()
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad mengingatkan pihak sekolah untuk melaksanakan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) dan ekstrakurikuler siswa baru tanpa perploncoan.
"Kami tetap imbau semua dinas pendidikan, kepala sekolah untuk melaksanakan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) seperti dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang PLS Siswa Baru. Tidak dibenarkan lagi perploncoan atau tindakan kekerasan atau memasang berbagai atribut," kata Hamid di Jakarta, Selasa.
Hamid mengingatkan pelaksanaan PLS dilakukan oleh guru dan tidak menyerahkannya kepada siswa.
Dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 disebutkan pelaksanaan PLS dapat diserahkan kepada siswa senior atau kakak kelas apabila sekolah memiliki keterbatasan guru.
Namun dengan syarat hanya siswa senior yang memiliki nilai akademis tinggi berdasarkan nilai rapor, atau capaian prestasi akademik dan nonakademik.
Selain PLS, Hamid juga mengingatkan tentang kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) yang menurutnya berpotensi ada tindak kekerasan dan perploncoan.
Hamid menegaskan kegiatan ekstrakurikuler hanya boleh dilakukan di dalam lingkungan sekolah.
Sekalipun kegiatan tersebut dilaksanakan di luar lingkungan sekolah, harus dibawah pengawasan guru dan mendapatkan izin dari orang tua.
"Kami warning jauh-jauh sebelumnya agar jangan sampai terjadi kekerasan seperti tahun-tahun lalu," kata Hamid.
Dia juga meminta Dinas Pendidikan daerah dan seluruh kepala sekolah untuk memastikan tidak ada kekerasan sekecil apapun dalam kegiatan ekstrakurikuler.
"Kami tetap imbau semua dinas pendidikan, kepala sekolah untuk melaksanakan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) seperti dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang PLS Siswa Baru. Tidak dibenarkan lagi perploncoan atau tindakan kekerasan atau memasang berbagai atribut," kata Hamid di Jakarta, Selasa.
Hamid mengingatkan pelaksanaan PLS dilakukan oleh guru dan tidak menyerahkannya kepada siswa.
Dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 disebutkan pelaksanaan PLS dapat diserahkan kepada siswa senior atau kakak kelas apabila sekolah memiliki keterbatasan guru.
Namun dengan syarat hanya siswa senior yang memiliki nilai akademis tinggi berdasarkan nilai rapor, atau capaian prestasi akademik dan nonakademik.
Selain PLS, Hamid juga mengingatkan tentang kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) yang menurutnya berpotensi ada tindak kekerasan dan perploncoan.
Hamid menegaskan kegiatan ekstrakurikuler hanya boleh dilakukan di dalam lingkungan sekolah.
Sekalipun kegiatan tersebut dilaksanakan di luar lingkungan sekolah, harus dibawah pengawasan guru dan mendapatkan izin dari orang tua.
"Kami warning jauh-jauh sebelumnya agar jangan sampai terjadi kekerasan seperti tahun-tahun lalu," kata Hamid.
Dia juga meminta Dinas Pendidikan daerah dan seluruh kepala sekolah untuk memastikan tidak ada kekerasan sekecil apapun dalam kegiatan ekstrakurikuler.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017
Tags: