Polisi bongkar bisnis senjata api daring
10 Juli 2017 13:59 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono (kedua kanan) menjelaskan tetang kronologi pengungkapan kasus penjualan senjata api ilegal yang berhasil disita dari tiga tersangka penjual, perantara, dan pembelinya, ES, P, dan RH, saat rilis perkara tersebut di Semarang, Jawa Tengah, Senin (10/7/2017). (ANTARA FOTO/I Citra Senjaya)
Semarang (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah membongkar bisnis senjata api ilegal secara daring.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono di Semarang, Senin, mengatakan polisi mengamankan senjata api organik serta replika berbagai jenis airsoft gun dalam operasi pengungkapan bisnis senjata api ilegal itu.
"Pengungkapan bermula dari pengiriman sebuah senjata api dan peluru di Surakarta," katanya.
Dari pengungkapan pengiriman pistol saku High Standard Derringer DM-101 beserta 10 pelurunya itu polisi menangkap satu tersangka berinisial ES (33), warga Sukoharjo, yang kemudian diketahuo membeli senjata itu dari warga Cirebon berinisial RH (44).
RH merupakan perantara penjual senjata api ilegal yang memperoleh barang dari P (30), warga Jakarta.
Condro mengungkapkan bahwa penjualan senjata api ilegal ini dilakukan secara tertutup.
"Pemesanan secara online, setelah itu pembayaran dilakukan dengan cara transfer," katanya.
Ia menambahkan penjual senjata ilegal itu juga memodifikasi senjata jenis airsoft gun sehingga bisa menggunakan peluru tajam.
Barang-barang ilegal itu dijual dengan harga bervariasi. "Untuk jenis pen gun dijual Rp1,5 juta per unit, untuk yang rakitan bisa sampai Rp20 juta per unit," katanya.
Sementara untuk senjata organik jenis Glock bisa dijual dengan harga Rp70 juta per unit dan Makarov harganya bisa mencapai Rp120 juta per unit.
Saat ini, polisi masih menelusuri asal usul senjata-senjata ilegal itu.
"Termasuk penelusuran apakah senjata-senjata ini juga digunakan untuk tindak kejahatan," kata Condro.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono di Semarang, Senin, mengatakan polisi mengamankan senjata api organik serta replika berbagai jenis airsoft gun dalam operasi pengungkapan bisnis senjata api ilegal itu.
"Pengungkapan bermula dari pengiriman sebuah senjata api dan peluru di Surakarta," katanya.
Dari pengungkapan pengiriman pistol saku High Standard Derringer DM-101 beserta 10 pelurunya itu polisi menangkap satu tersangka berinisial ES (33), warga Sukoharjo, yang kemudian diketahuo membeli senjata itu dari warga Cirebon berinisial RH (44).
RH merupakan perantara penjual senjata api ilegal yang memperoleh barang dari P (30), warga Jakarta.
Condro mengungkapkan bahwa penjualan senjata api ilegal ini dilakukan secara tertutup.
"Pemesanan secara online, setelah itu pembayaran dilakukan dengan cara transfer," katanya.
Ia menambahkan penjual senjata ilegal itu juga memodifikasi senjata jenis airsoft gun sehingga bisa menggunakan peluru tajam.
Barang-barang ilegal itu dijual dengan harga bervariasi. "Untuk jenis pen gun dijual Rp1,5 juta per unit, untuk yang rakitan bisa sampai Rp20 juta per unit," katanya.
Sementara untuk senjata organik jenis Glock bisa dijual dengan harga Rp70 juta per unit dan Makarov harganya bisa mencapai Rp120 juta per unit.
Saat ini, polisi masih menelusuri asal usul senjata-senjata ilegal itu.
"Termasuk penelusuran apakah senjata-senjata ini juga digunakan untuk tindak kejahatan," kata Condro.
Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017
Tags: