Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari, dalam penyidikan perkara suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin, Ridwan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rico Dian Sari (RDS).

Selain itu, bersama istrinya Lily Martiani Maddari, Ridwan juga akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang sama untuk tersangka Jhoni Wijaya (JHW).

KPK menetapkan Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari sebagai tersangka penerima suap dalam kasus itu.


(Baca: KPK periksa sejumlah orang terkait OTT Gubernur Bengkulu)

KPK juga memeriksa tersangka pemberi suap dalam kasus tersebut, yaitu Direktur PT Statika Mitra Sarana, Jhoni Wijaya, sebagai saksi untuk tersangka Lily Martiani Maddari.

KPK pada Jumat (7/7) telah memeriksa 23 orang saksi dalam penyidikan kasus tersebut untuk mendalami proyek-proyek pemerintah Bengkulu dan asal uang Rp1 miliar yang diamankan dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017.

Jhoni Wijaya (JHW) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan tersangka penerima suapnya meliputi pengusaha Rico Dian Sari, Lily Martiani Maddari, dan Ridwan Mukti.

(Baca juga: KPK dalami rangkaian peristiwa suap Gubernur Bengkulu)