Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota DPR, Herman Widyananda, dan praktisi hukum, Sapto Amal Damandari, dilantik dan diambil sumpah jabatannya dengan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan sebagai anggota BPK periode 2007-2012. Pelantikan yang digelar di Gedung MA, Jakarta, Kamis itu merupakan tindak lanjut atas Keputusan Presiden No.28/P tahun 2007 dengan memperhatikan Keputusan No.15/DPR RI/III/2006-2007 tanggal 27 Maret 2007 tentang persetujuan kedua orang tersebut sebagai anggota BPK. Herman Widyananda merupakan mantan anggota Komisi XI dari Fraksi PG, dan mantan Ketua Pansus RUU Perpajakan, sedangkan Sapto Amal Damandari merupakan praktisi hukum yang pernah menjadi tenaga ahli di Komisi IX DPR dan di Panitia Anggaran DPR. Kedua anggota baru itu telah melewati tes kepatutan dan kelayakan yang dilakukan pada 14-15 Maret 2007 dan dianggap telah memiliki kompetensi, kepemimpinan dan pengalaman kerja yang baik. Ketua BPK Anwar Nasution usai pelantikan menjelaskan bahwa penambahan itu sesuai dengan UU 15/2007 tentang BPK untuk melengkapi jumlah anggota DPR yang ada saat ini berjumlah tujuh orang. Ketujuh anggota BPK itu adalah Anwar Nasution (merangkap Ketua), Abdullah Zaini (merangkap Wakil Ketua), Imran A.K., I Gusti Agung Made Rai, Hasan Bisri, Baharudin Aritonang, dan Udju Djuhaeri. "Kualitas pemeriksaan kita tingkatkan, dan obyek pemeriksaan kita perluas. Maka itulah perlu independensi BPK berupa penambahan anggota BPK itu," kata Anwar. Dia menambahkan, terkait dengan wilayah tanggung jawab kedua orang tersebut, kemungkinan ada dua bidang yang masih kosong, yaitu bidang lingkungan dan daerah. Sebenarnya Baharudin Aritonang merupakan anggota BPK yang juga menangani masalah kedaerahan, namun Anwar menjelaskan masalah penggunaan anggaran di daerah semakin luas sehingga akan dibagi menjadi Indonesia bagian Barat dan Indonesia bagian Timur. Herman usai pelantikan menyatakan kesiapannya untuk bekerja di lembaga audit eksternal pemerintah itu dan melepas posisinya di DPR.(*)