Pekanbaru (ANTARA News) - Bidang Profesi dan Pengawasan Kepolisian Daerah Riau memeriksa sejumlah oknum anggota Kepolisian Resor Kampar, terkait tewasnya seorang tahanan di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru, Rabu lalu.
"Kita masih pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan memeriksa beberapa anggota Reskrim Polres Kampar. Guna mengetahui penyebab kematian korban," kata Kepala Bidang Propam Polda Riau Kombes Pol Pitoyo Agung Yowono di Pekanbaru, Jumat.
Tahanan bernama Andri Irawan (20), jasadnya telah diserahkan pihak kepolisian kepada keluarganya dan langsung dikebumikan, Kamis (6/7). Dia tersangka kasus pencurian dengan kekerasan dan diketahui meninggal dunia usai proses penangkapan dan penahanan sejak Jumat (30/6).
Paman Andri, Lukman Hakim (55) menduga keponakannya tewas lantaran dianiaya selama dalam proses penahanan kepolisian. Menurutnya saat di dalam sel, keluarga korban tak diberi izin membesuk hingga akhirnya diberitahu Andri sudah meninggal dunia.
"Selama ini dia (Andri) sehat walafiat, kerjanya nyangkul di kebun. Tak ada pernah mengeluh sakit, ini tiba-tiba ditangkap polisi, dan beberapa hari kemudian langsung meninggal," kata Lukman.
Lebih lanjut, dia berharap Propam Polda Riau melakukan proses pemeriksaan terhadap polisi yang menangkap Andri, terkait prosedur penangkapan tersebut. "Kami tidak diberikan hasil visum, hanya jenazah saja yang kami terima," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Polres Kampar AKBP Deny Okvianto mengatakan Andri bukan meninggal dalam sel, melainkan setelah dirujuk ke RS Bhayangkara Polda Riau. Akan tetapi dia belum memastikan penyebabnya karena masih menunggu keterangan autopsi dari Dokter Forensik.
Terkait dugaan pelanggaran, Deny mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Bid Propam Polda Riau. "Tersangka meninggal dunia di rumah sakit. Terhadap kasus dugaan pelanggaran anggota ditangani Propam Polda Riau," ujarnya.
Propam periksa polisi Kampar terkait tahanan tewas
7 Juli 2017 16:56 WIB
Ilustrasi tahanan. (ANTARA News / Insan Faizin Mubarak)
Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017
Tags: