Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akan segera menentukan status operasional dan tahapan akhir evaluasi terhadap enam KEK.
"Dewan Nasional KEK akan melakukan sidang dalam waktu dekat, dan memutuskan layak tidaknya KEK tersebut untuk mulai beroperasi melayani dan menjaring investasi," kata Ketua Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK, Wahyu Utomo, dalam temu media di Jakarta, Kamis.
Enam KEK tersebut merupakan kawasan yang telah ditetapkan masing-melalui oleh Peraturan Pemerintah (PP) tentang KEK yang dikeluarkan pada 2014.
Keenam KEK tersebut adalah KEK Mandalika (NTB), KEK Tanjung Api-api (Sumatera Selatan), KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan-MBTK (Kalimantan Timur), KEK Bitung (Sulawesi Utara), dan KEK Morotai (Maluku Utara).
Komitmen nilai investasi di enam KEK tersebut tercatat sekitar Rp188 triliun dengan nilai investasi terbesar dari KEK Tanjung Api-api sebesar Rp161,7 triliun untuk kegiatan utama antara lain industri pengolahan karet, kelapa sawit, dan petrokimia.
Sampai akhir Juni 2017, 11 KEK telah memperoleh penetapan pemerintah. Dua di antaranya yaitu KEK Sei Mangkei (Sumatera Utara) dan KEK Tanjung Lesung (Banten) yang ditetapkan pada 2012 dan telah dinyatakan beroperasi pada 2015.
Sementara tiga KEK relatif baru memperoleh penetapan dan belum memasuki tahapan beroperasi, yaitu KEK Sorong (Papua Barat), KEK Tanjung Kelayang (Bangka Belitung) dan KEK Arun Lhokseumawe (Aceh).
Wahyu mengatakan pengusul KEK yang telah ditetapkan diberikan waktu tiga tahun untuk mempersiapkan berbagai kondisi prasyarat beroperasinya KEK.
"Kondisi-kondisi prasyarat tersebut termasuk kesiapan lahan, infrastruktur kawasan, perangkat administratur KEK, dan sumber daya manusia yang dipersyaratkan untuk kelancaran operasinya dalam menerima dan melayani investor," kata Wahyu.
Konsep dasar KEK adalah pemberian fasilitas pada penyiapan kawasan yang lokasinya mempunyai aksesibilitas ke pasar global, misalnya akses ke pelabuhan dan bandara.
Kawasan tersebut diberikan insentif untuk meningkatkan daya saing dengan negara-negara di sekitarnya.
Dengan meningkatnya daya saing tersebut diharapkan dapat menarik investor untuk berinvestasi di kawasan tersebut.
Pengembangan KEK menjadi terobosan untuk menjembatani kesenjangan sosial ekonomi masyarakat, kesenjangan antarwilayah, dan membangun kemandirian ekonomi dari dominannya ekspor barang mentah atas sumber daya alam nasional.
Status enam Kawasan Ekonomi Khusus segera ditentukan
6 Juli 2017 20:25 WIB
Master plan of Bitung Special Economic Zone (SEZ). (bitung.go.id)
Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2017
Tags: