Bekasi (ANTARA News) - Muhammad Hidayat Situmorang angkat bicara menyoal keputusan pihak kepolisian untuk tidak memproses laporannya atas kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian yang dilakukan putra Presiden Joko Widodo, Kaesap Pangarep.

"Itu baru pernyataan sepihak wakapolri. Saya anggap wakapolri itu tidak profesional sebagai seorang petinggi polri membuat statement prematur," ujar dia kepada ANTARA News, Kamis malam.

Menurut Hidayat, dalam kasus Kaesang bahkan belum ada keterangan dari pihak pelapor dan saksi-saksi lainnya. Dia menduga ada rekayasa untuk menghentikan kasus ini.





(Baca: Polri tidak akan proses laporan soal Kaesang)




(Baca: Polisi akan klarifikasi pelapor terhadap Kaesang)



"Saya menduga ada rekayasa jahat untuk menyetop kasus Kaesang ini dengan modus penghancuran kredibilitas saksi dan pelemahan substansi laporan. Modus itu dilakukan melaui statement si pelapor adalah juga tersangka hate speech dan dianggap laporannya mengada-ada," kata dia.

Hidayat mengaku akan mengambil langkah hukum menyangkut hal ini antara lain dengan membuat laporan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM dan DPR.

"Saya akan mengambil langkah hukum membuat laporan pengaduan ke Propam, Kompolnas, Komnas HAM dan DPR kalau kasus Kaesang disetop," pungkas dia.





(Baca juga:Pelapor Kaesang berencana laporkan dua pejabat kepolisian, ada apa?)