Jakarta (ANTARA Newss) - Menteri Sosial, Khofifah Parawansa, mengatakan UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan tidak memperkenankan laki-laki usia 16 tahun untuk menikah.

"Di Indonesia masih menggunakan UU Nomor 1/1974. Ada prasyarat usia minimal untuk menikah. Kalau laki-laki usia minimal 18 tahun," kata dia, di Jakarta, Selasa.

Dia menanggapi pernikahan pasangan beda usia sangat jauh, yaitu antara Selamet Riyadi (16) dengan Rohaya (71), di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.


Tidak pelak, pernikahan terpaut beda usia jauh itu ramai dibincangkan di media sosial

Menurut Parawansa, perlu didalami apakah pernikahan kedua orang terpaut usia 55 tahun itu didaftarkan ke Kantor Urusan Agama. "Kalau menikah dengan administrasi di KUA kok rasanya tidak, karena akan melanggar undang-undang," katanya.

Menurut dia, sejak 2000 dia sudah mengusulkan berdasarkan wajib belajar 12 tahun atau lulus SMA maka seharusnya minimal usia menikah bagi perempuan 18-19 tahun.

"Mestinya mereka juga sudah ber KTP, KTP itu biasanya usia 17 tahun. sebetulnya ada beberapa hal di UU perkawinan yang memang sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini," kata dia.