Jakarta (ANTARA News) - Imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memboikot produk kopi perusahaan asing yang mendukung gerakan LGBT (lesbian, gay, bisexual, dan transgender) dinilai adalah hal yang sah dan tidak melanggar aturan.

"MUI kan ormas. Kita harus hargai ketika orang bersikap, berpendapat, berpandangan, saya kira sah-sah saja untuk memboikot itu," kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dalam rilis, Selasa.

Politikus Partai Gerindra itu mengingatkan bahwa jika ada pandangan yang berbeda di antara kalangan masyarakat maka hal tersebut merupakan sebuah kewajaran.

Fadli Zon juga menilai bahwa perbedaan pendapat kerap terjadi sebagai penerapan bentuk demokrasi.

Bahkan, ia menilai bahwa pemboikotan itu juga akan berdampak bagus untuk kelancaran bisnis kopi pengusaha lokal dan juga berpotensi menguntungkan bagi bisnis Indonesia.

Fadli menambahkan dilihat dari agama yang diakui di Indonesia, LGBT sangat bertentangan sehingga disarankan agar LGBT bukan untuk dikampanyekan tapi ditangani dengan baik.

"Ada penyimpangan seksual bukan sesuatu dikampanyekan, tapi diatasi. Bukan orang berkampanye membolehkan penyimpangan itu, kita harus memahami itu ada, tapi bagaimana menanganinya," paparnya.

Sebelumnya, CEO Starbucks Howard Mark Schultz, yang mendukung kampanye Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) mendapat reaksi keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Komisi Ekonomi MUI Azrul Tanjung mengecam dukungan Mark Schultz tersebut.

Menurut Azrul, dukungan Howard Mark Schultz dapat berdampak buruk pada roda bisnis Starbucks di negara-negara berpenduduk muslim, termasuk Indonesia.

Ketua bidang Ekonomi PP Muhammadiyah Anwar Abbas menegaskan sudah saatnya pemerintah Indonesia mempertimbangkan untuk mencabut izin Starbucks di Indonesia, karena ideologi bisnis dan pandangan hidup yang Schultz kampanyekan dinilai tidak sesuai dan tidak sejalan dengan ideologi bangsa, yakni Pancasila.