Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal proses awal pembahasan anggaran pengadaan KTP-elektronik (KTP-e).

KPK memeriksa Ganjar sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

"Ditanya mengenai proses anggaran saja," kata Ganjar seusai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Ia mengaku pada saat proses penganggaran pengadaan KTP-e berlangsung secara wajar.

"Prosesnya semua berlangsung wajar saja, yang tidak pernah kami ketahui kan yang 'di bawah tangan' dan yang 'di belakang meja'," kata Ganjar.

Ganjar pun juga menyatakan bahwa selama proses penganggaran tersebut, dirinya tidak pernah bertemu dengan Andi Narogong.

"Tidak," kata Ganjar singkat.

Dalam dakwaan disebut bahwa Ganjar yang saat itu sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi PDI-Perjuangan menerima 520 ribu dolar AS terkait proyek KTP-e sebesar Rp5,95 triliun ini.

Sebelumnya, KPK pada Senin (3/7) telah memeriksa Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang saat itu menjabat Wakil Ketua Banggar dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P).

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.

Irman sudah dituntut 7 tahun penjara sedangkan Sugiharto dituntut 5 tahun penjara.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut.