Jayapura (ANTARA News) - Kapolda Papua Irjen Polisi Boy Rafli Amar memerintahkan tembak bagian kaki terhadap para perusuh di Mulia karena mereka sudah dikategorikan perusuh.
"Saya sudah perintahkan Kapolres Puncak Jaya untuk bertindak tegas termasuk menembak para perusuh dibagian kaki," kata Kapolda Papua di Jayapura, Senin.
Irjen Boy Rafli mengatakan, aksi yang terjadi di Mulia akibat masyarakat dieksploitasi elite politik sehingga melakukan aksi penyerangan kepada pendukung salah satu pasangan calon.
Karena itu, jajaran Polres Puja sudah diperintahkan untuk bertindak tegas, kata Irjen Pol Boy Rafli seraya menambahkan aparat keamanan sebetulnya mampu mengatasi pertikaian yang terjadi di Mulia namun hingga hari ini masih dalam upaya pencegahan.
Akan tetapi pendukung salah satu pasangan calon terus berupaya menyerang pendukung lainnya mengakibatkan aparat keamanan sudah saatnya bertindak tegas guna menghindari jatuhnya korban.
"Masyarakat juga diminta agar tidak terprovokasi karena yang akan menjadi korban adalah mereka sendiri," kata mantan kadiv Humas Mabes Polri.
Kapolda mengakui, sampai saat ini belum ada yang diamankan karena polisi masih mengumpulkan barang bukti dan bila sudah lengkap maka tetap akan ditangkap.
Kasus di Mulia hampir sama dengan yang terjadi di Yamoneri saat pelaksaan pemungutan suara ulang (PSU) dimana elite politik berupaya membenturkan masyarakat dan itu tidak bisa dibiarkan sehingga pelakunya akan ditangkap, kata Kapolda Papua.
Aksi saling serang dengan menggunakan senjata tradisional seperti panah yang terjadi sejak Minggu (2/7) menyebabkan sekitar 20 orang terluka, satu diantaranya meninggal dan 15 honai dibakar.
Pilkada di Kabupaten Puncak Jaya diikuti tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni no urut 1 paslon Yustus Wonda-Kirenius Telenggen, Hanock Ibo-Rinus Telenggen dan Yuni Wonda-Deinas Geley.
(T.E006/A011)
Kapolda perintahkan tembak kaki perusuh di Mulia
3 Juli 2017 20:54 WIB
Irjen Pol Boy Rafli Amar (ANTARA /Reno Esnir)
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017
Tags: