Mataram, NTB (ANTARA News) - Vonis hukuman mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Gatot Brajamusti, yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu, bertambah jadi 10 tahun penjara.
"Berdasarkan hasil keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram, vonis hukumannya bertambah menjadi sepuluh tahun penjara," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Didiek Jatmiko, di Mataram, Senin.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mataram telah menjatuhi vonis hukuman selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Brajamusti.
Mantan ketua PARFI yang ditangkap saat sedang berada di salah satu kamar hotel penginapan yang ada di Kota Mataram ini dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Karena merasa tidak terima dengan putusan majelis hakim yang terbilang berat, Brajamusti lalu banding, dan itu juga ditempuh jaksa penuntut umum.
"Tapi tidak lama setelah mengajukan banding, yang bersangkutan mencabut bandingnya, tapi jaksa tetap, makanya proses peradilannya di Pengadilan Tinggi Mataram tetap jalan," ujarnya.
Vonis penjara Gatot Brajamusti jadi 10 tahun
3 Juli 2017 17:12 WIB
Dokumentasi pemeriksaan Gatot Brajamusti. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)
Pewarta: Dhimas Pratama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017
Tags: