Yasonna Laoly bantah terima dana dari KTP elektronik
3 Juli 2017 16:33 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/7/2017). Mantan anggota Komisi II DPR itu memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, membantah menerima dana sebanyak 84.000 dolar Amerika Serikat terkait pengadaan paket penerapan KTP elektronik.
"Tidak adalah," kata dia, seusai diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi KTP elektronik, di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Lebih lanjut dia katakan, dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus korupsi KTP elektronik untuk dua terdakwa, Irman dan Sugiharto, serta tersangka, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Saya ditanya sebagai saksi. Datang sebagai saksi mengenai kasus KTP-E tentang Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto," kata Laoly, politisi PDI Perjuanganyang pernah menjadi anggota Komisi II DPR.
Sebelumnya, dia telah dua kali tidak hadir pemanggilan KPK sebagai saksi untuk Sugiharto.
"Saya sebagai warga negara yang baik tentu harus hormati. Saya jelaskan juga khan sudah dua kali saya dipanggil. Pertama saya jelaskan saya ratas, yang kedua saya ke Hong Kong untuk kejar harta aset Bank Century," tuturnya.
Namun, ia enggan membeberkan materi pemeriksaan sebagai saksi untuk Andi Narogong kali ini.
"Saya sudah menjelaskan pada penyidik tentang pertanyaan yang diberikan kepada saya. Keterangan diri, pekerjaan sebagai anggota DPR dan banyak, saya lupa," ucap dia.
Dalam dakwaan disebut, Laoly yang saat itu wakil ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi PDI Perjuangan menerima 84.000 dolar Amerika Serikat terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun ini.
"Tidak adalah," kata dia, seusai diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi KTP elektronik, di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Lebih lanjut dia katakan, dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus korupsi KTP elektronik untuk dua terdakwa, Irman dan Sugiharto, serta tersangka, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Saya ditanya sebagai saksi. Datang sebagai saksi mengenai kasus KTP-E tentang Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto," kata Laoly, politisi PDI Perjuanganyang pernah menjadi anggota Komisi II DPR.
Sebelumnya, dia telah dua kali tidak hadir pemanggilan KPK sebagai saksi untuk Sugiharto.
"Saya sebagai warga negara yang baik tentu harus hormati. Saya jelaskan juga khan sudah dua kali saya dipanggil. Pertama saya jelaskan saya ratas, yang kedua saya ke Hong Kong untuk kejar harta aset Bank Century," tuturnya.
Namun, ia enggan membeberkan materi pemeriksaan sebagai saksi untuk Andi Narogong kali ini.
"Saya sudah menjelaskan pada penyidik tentang pertanyaan yang diberikan kepada saya. Keterangan diri, pekerjaan sebagai anggota DPR dan banyak, saya lupa," ucap dia.
Dalam dakwaan disebut, Laoly yang saat itu wakil ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi PDI Perjuangan menerima 84.000 dolar Amerika Serikat terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun ini.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017
Tags: