Tersangka kasus penyerangan polisi Polda Sumut jadi empat orang
27 Juni 2017 15:39 WIB
Rumah Pelaku Penyerangan Polda Sumut Kondisi rumah pelaku penyerangan Mapolda Sumut berinisial SP, di Jalan Pelajar Timur, Medan, Sumatera Utara, Minggu (25/6/2017). SP bersama rekannya AR (tewas) pada Minggu dini hari menyerang Mapolda Sumatera Utara, mengakibatkan satu personel polisi tewas dan para pelaku diduga berafiliasi ke ISIS. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi) ()
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan jumlah tersangka kasus penyerangan dan penikaman anggota polisi Polda Sumut yang terjadi jelang Lebaran 2017, bertambah satu orang sehingga menjadi empat tersangka.
"Ada tambahan satu tersangka, dari semula tiga tersangka menjadi empat tersangka," kata Kombes Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Tersangka yang baru ditangkap Densus 88 tersebut adalah Firmansyah Putra Yudi (32 tahun) alias FPY. "Perannya ikut merencanakan serangan ke pos jaga Polda Sumut," katanya.
Sebelumnya telah ditetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, dan seorang diantaranya tewas saat peristiwa terjadi.
Ketiganya adalah Syawaluddin Pakpahan (43 tahun) warga Medan Denai yang menjadi pelaku penyerangan, Ardial Ramadhana (34 tahun, sudah tewas) warga Medan Kota yang menjadi pelaku penyerangan dan Boboy (17 tahun) yang berperan mensurvei dan memetakan Polda Sumut.
Pada Minggu (25/6) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB, dua orang tidak dikenal menyerang personel Yanma Polda Sumut Aiptu Martua Sigalinggung yang bertugas di pos jaga pintu keluar Mapolda Sumut.
Akibat penyerangan tersebut, Aiptu Martua Sigalingging meninggal dunia karena mengalami luka yang cukup parah di dada, tangan, dan lehernya.
Namun kedua pelaku yang belakangan diketahui bernama Syawaluddin Pakpahan dan Ardial Ramadhana berhasil dilumpuhkan personel Satuan Brimob yang berjaga di pintu masuk Mapolda Sumut. Ardial kemudian tewas, dan Syawaluddin tertembak di bagian kakinya.
"Ada tambahan satu tersangka, dari semula tiga tersangka menjadi empat tersangka," kata Kombes Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Tersangka yang baru ditangkap Densus 88 tersebut adalah Firmansyah Putra Yudi (32 tahun) alias FPY. "Perannya ikut merencanakan serangan ke pos jaga Polda Sumut," katanya.
Sebelumnya telah ditetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, dan seorang diantaranya tewas saat peristiwa terjadi.
Ketiganya adalah Syawaluddin Pakpahan (43 tahun) warga Medan Denai yang menjadi pelaku penyerangan, Ardial Ramadhana (34 tahun, sudah tewas) warga Medan Kota yang menjadi pelaku penyerangan dan Boboy (17 tahun) yang berperan mensurvei dan memetakan Polda Sumut.
Pada Minggu (25/6) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB, dua orang tidak dikenal menyerang personel Yanma Polda Sumut Aiptu Martua Sigalinggung yang bertugas di pos jaga pintu keluar Mapolda Sumut.
Akibat penyerangan tersebut, Aiptu Martua Sigalingging meninggal dunia karena mengalami luka yang cukup parah di dada, tangan, dan lehernya.
Namun kedua pelaku yang belakangan diketahui bernama Syawaluddin Pakpahan dan Ardial Ramadhana berhasil dilumpuhkan personel Satuan Brimob yang berjaga di pintu masuk Mapolda Sumut. Ardial kemudian tewas, dan Syawaluddin tertembak di bagian kakinya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017
Tags: