KPK geledah tujuh lokasi korupsi Ridwan Mukti
22 Juni 2017 21:17 WIB
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (kedua kiri) dikawal petugas KPK saat diamankan ke Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6/2017), dalam kasus dugaan suap proyek jalan di dua kabupaten di Provinsi Bengkulu. (ANTARA /Hafidz Mubarak A.)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah di tujuh lokasi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kepada Gubernur Bengkulu non-aktif Ridwan Mukti terkait proyek jalan di dua kabupaten di Provinsi Bengkulu.
"Penyidik kemarin menggeledah di tujuh lokasi terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait proyek-proyek di lingkungan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Tujuh lokasi yang digeledah itu, menurut dia, antara lain dua rumah dan satu kantor milik tersangka Jhoni Wijaya (JHW) di kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong, kantor tersangka Rico Dian Sari (RDS) di kota Bengkulu, kantor Gubernur Bengkulu, rumah pribadi tersangka Ridwan Mukti (RM) dan kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu.
"Empat tim penyidik menggeledah secara paralel dari pukul 11.00 sampai 01.00 WIB dinihari tadi di tujuh lokasi tersebut," kata Febri.
Febri mengatakan penyidik KPK menyita sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik berupa telepon seluler dan kamera pemantau (close circuit television/CCTV) dari lokasi penggeledahan itu.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait komisi (fee) proyek jalan di dua kabupaten di Provinsi Bengkulu.
Diduga sebagai penerima suap adalah Gubernur Bengkulu 2016-2021 (kini kon-aktif) Ridwan Mukti (RM), Lily Martiani Maddari (LMM), istri Ridwan Mukti, dan Rico Dian Sari (RDS) berprofesi sebagai pengusaha, serta Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya (JHW).
(Baca juga: Kronologi OTT korupsi proyek jalan di Bengkulu)
"Penyidik kemarin menggeledah di tujuh lokasi terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait proyek-proyek di lingkungan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Tujuh lokasi yang digeledah itu, menurut dia, antara lain dua rumah dan satu kantor milik tersangka Jhoni Wijaya (JHW) di kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong, kantor tersangka Rico Dian Sari (RDS) di kota Bengkulu, kantor Gubernur Bengkulu, rumah pribadi tersangka Ridwan Mukti (RM) dan kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu.
"Empat tim penyidik menggeledah secara paralel dari pukul 11.00 sampai 01.00 WIB dinihari tadi di tujuh lokasi tersebut," kata Febri.
Febri mengatakan penyidik KPK menyita sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik berupa telepon seluler dan kamera pemantau (close circuit television/CCTV) dari lokasi penggeledahan itu.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait komisi (fee) proyek jalan di dua kabupaten di Provinsi Bengkulu.
Diduga sebagai penerima suap adalah Gubernur Bengkulu 2016-2021 (kini kon-aktif) Ridwan Mukti (RM), Lily Martiani Maddari (LMM), istri Ridwan Mukti, dan Rico Dian Sari (RDS) berprofesi sebagai pengusaha, serta Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya (JHW).
(Baca juga: Kronologi OTT korupsi proyek jalan di Bengkulu)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017
Tags: