Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mendalami Lily Martiani Maddari (LMM) istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait fee proyek jalan di dua Kabupaten di Provinsi Bengkulu.





"Peran istri apakah ikut atur proyek dalam kasus ini masih didalami," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.



KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni Gubernur Bengkulu 2016-2021 Ridwan Mukti (RM), Lily Martiani Maddari (LMM) berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga atau istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Rico Dian Sari (RDS) berprofesi sebagai pengusaha, dan Direktur PT PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya (JHW).





Dalam kasus tersebut, kata dia, istri Gubernur Bengkulu itu hanya sebagai perantara yang dimintai oleh suaminya untuk menerima fee.



"Istri Gubernur sudah kenal lama dengan Rico dan Gubernur melalui istrinya minta agar fee itu nanti diserahkan oleh pengusaha-pengusaha ke Rico. Dari Rico baru diserahkan ke sitri Guberur. Itu semua atas sepengetahuan Gubernur," ucap Alexander.

Ia juga menyatakan KPK akan terus mendalami terkait pengaturan proyek jalan tersebut.

"Dari gelar perkara kemarin akan didalami lagi. Pertemuan antar pengusaha yang dimintai fee dengan Gubernur itu terjadi setelah penetapan pemenang lelang bahkan sudah ada pembayaran termin. Setiap termin dipotong 10 persen setelah dikurangi pajak," katanya.